Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
643/Pdt.G/2026/PN Sby SULISTYAWATI 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero.Tbk
2.Laurentius Aldi Suhardiman ( PEMENANG LELANG )
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Surabaya/ KPKNL Kota Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 643/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULISTYAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sylvi PoernomoSULISTYAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero.Tbk
2Laurentius Aldi Suhardiman ( PEMENANG LELANG )
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Surabaya/ KPKNL Kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya
  2. Menyatakan  Para Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatlge daad) .
  3. Menyatakan Risalah Lelang Nomor :    ….. Tanggal …. Atas Nama Laurentius Aldi Suhardiman / TERGUGAT II ( PEMENANG LELANG ) Adalah Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan Surat Teguran Aanmaning I , Surat Teguran Aanmaning II, Surat Teguran Aanmaning III,  SURAT PENETAPAN PELAKSANAAN EKSEKUSI yang Dikeluarkan oleh  Pengadilan Negeri Surabaya  yang kenyataannya secara hukum nyata – nyata  tidak pernah diterima oleh PENGGUGAT  haruslah dinyatakan Cacat Hukum , Tidak sah .
  5. Memerintahkan  Kepada TERGUGAT II dan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya  untuk   Menunda , Menghentikan   Pelaksanaan  Eksekusi  Pengosongan Obyek Sengketa agar Para Pihak  Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan sampai dengan Putusan  yang Berkekuatan Hukum Tetap .
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan    Terhadap  Obyek Sengketa .
  7. Memerintahkan Kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk Meletakkan Sita Jaminan    Terhadap  Obyek Sengketa .
  8. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar kerugian MATERIIL DAN IMMATERIIL DALAM WAKTU SEKETIKA , SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS  KEPADA Penggugat senilai :
  • Kerugian Materiil senilai Rp. 5.000.000.000,-  ( Lima Milyar Rupiah ).
  • Kerugian Immateriil :  Rp.1 ( Satu Rupiah )
  1. Memerintahkan Para  Tergugat  untuk membayar Biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak