| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemakai pertama (first to use) Merek HAPPY FAMILY CENTER + LOGO di kelas (41), Merek HAPPY FAMILY CENTER + LOGO di kelas (45), Merek MAJELIS PEKERJA SINODE GEREJA HAPPY FAMILY CENTER di kelas (41) dan Merek MAJELIS PEKERJA SINODE GEREJA HAPPY FAMILY CENTER di kelas (45) untuk melindungi jenis jasa kegiatan keagamaan, kegiatan kerohanian, penyediaan fasilitas ibadah dan pendidikan keagamaan;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik Merek yang beritikad baik tetapi tidak terdaftar yang memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 76 ayat (2) UU Merek dan Indikasi Geografis;
- Menyatakan pendaftaran merek atas nama Tergugat dilandasi itikad tidak baik, yakni Merek HAPPY FAMILY CENTER + LOGO, Kelas 41, Daftar No. IDM000317616, atas nama TERGUGAT;
- Menyatakan pendaftaran merek atas nama Tergugat yakni Merek HAPPY FAMILY CENTER + LOGO, Kelas 41, Daftar No. IDM000317616 memiliki persamaan pada pokoknya dengan varian merek HAPPY FAMILY CENTER + LOGO milik Penggugat;
- Membatalkan pendaftaran merek HAPPY FAMILY CENTER + LOGO, Kelas 41, Daftar No. IDM000317616, atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretan merek atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek yakni Merek HAPPY FAMILY CENTER + LOGO, Kelas 41, Daftar No. IDM000317616, atas nama TERGUGAT;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk ikut serta tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|