Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1793/Pid.Sus/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H ABD. ROHMAN BIN MARHADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1793/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4373/M.5.43/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. ROHMAN BIN MARHADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa ABD. ROHMAN BIN MARHADIN pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah yang terletak di Krembangan Jaya Utara 8/24 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul  17.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. IRUL (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya. Kemudian disepakati pembelian secara langsung/tatap muka dengan Sdr. IRUL di daerah Rabesan, Kabupaten Bangkalan, Privinsi Jawa Timur. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah disepakati tersebut dan bertemu Sdr. IRUL. Setelah berjumoa Sdr. IRUL, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan menerima Narkotika jenis Shabu sebanyak 15 (lima belas) gram. Setelah menerima barang tersebut, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang terletak di Krembangan Jaya Utara 8/24 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Provinsi Jawa Timur kemudian memecah Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi beberapa poket plastik klip kecil untuk kemudian Terdakwa jual kepada masyarakat dengan harga per poket Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Adapun Terdakwa menjual Narkotika sejak bulan Mei hingga Juni 2024 dengan keuntungan + Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis 04 Juli 2024 sekitar pukul  06.00 WIB, saat terdakwa sedang bermain Handphone di rumahnya yang terletak di Krembangan Jaya Utara 8/24 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi MUKHAMAD BUKHORI dan Saksi DIKA HARDIANSYAH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing + (9,423, 4,242) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat berada di damping kiri tempat tidur, 22 (dua puluh dua) kantong plastik berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto masing-masing ± (0,372,  0,372,  0,190,  0,174,  0,133,  0,148,  0,118,  0,150,  0,120,  0,205,  0,119,  0,094,  0,095,  0,056,  0,055,  0,093,  0,053,  0,083,  0,093,  0,086,  0,046,  0,058) gram ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hijau yang tersimpan di atas lemari kamar, serta 8 (delapan) bendel plastik klip, dan 1 (satu) unit hand phone merk Oppoditemukan di dalam genggaman Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) kantong plastik berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto masing-masing ± (9,423,  4,242,  0,372,  0,372,  0,190,  0,174,  0,133,  0,148,  0,118,  0,150,  0,120,  0,205,  0,119,  0,094,  0,095,  0,056,  0,055,  0,093,  0,053,  0,083,  0,093,  0,086,  0,046,  0,058) gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 05146/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUFIL, S.I.K., TITIN, S. Farm, Apt, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. atas nama Terdakwa ABD. ROHMAN BIN MARHADIN dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 15714/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +9,423 gram;
  • 15715/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,242 gram;
  • 15716/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 0,372 gram;
  • 15717/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,372 gram;
  • 15718/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,190 gram;
  • 15719/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,174 gram;
  • 15720/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram;
  • 15721/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,148 gram; -
  • 15722/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,118 gram;
  • 15723/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,150 gram;
  • 15724/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,120 gram;
  • 15725/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,205 gram;
  • 15726/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,119 gram;
  • 15727/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warma putih dengan berat netto + 0,094 gram;
  • 16728/2024/NF:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;
  • 15729/2024/NNF.berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,056 gram;
  • 15730/2024/NNF-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,055 gram;
  • 15731/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,093 gram;
  • 15732/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,053 gram;
  • 15733/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,083 gram;
  • 15734/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram;
  • 15735/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,086 gram;
  • 15736/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,046 gram;
  • 15737/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,058 gram;

Adalah positif Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa ABD. ROHMAN BIN MARHADIN pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah yang terletak di Krembangan Jaya Utara 8/24 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul  17.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. IRUL (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya. Kemudian disepakati pembelian secara langsung/tatap muka dengan Sdr. IRUL di daerah Rabesan, Kabupaten Bangkalan, Privinsi Jawa Timur. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah disepakati tersebut dan bertemu Sdr. IRUL. Setelah berjumoa Sdr. IRUL, Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan menerima Narkotika jenis Shabu sebanyak 15 (lima belas) gram. Setelah menerima barang tersebut, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya yang terletak di Krembangan Jaya Utara 8/24 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Provinsi Jawa Timur kemudian memecah Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi beberapa poket plastik klip kecil untuk kemudian Terdakwa jual kepada masyarakat dengan harga per poket Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Adapun Terdakwa menjual Narkotika sejak bulan Mei hingga Juni 2024 dengan keuntungan + Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis 04 Juli 2024 sekitar pukul  06.00 WIB, saat terdakwa sedang bermain Handphone di rumahnya yang terletak di Krembangan Jaya Utara 8/24 RT. 009 RW. 005 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi MUKHAMAD BUKHORI dan Saksi DIKA HARDIANSYAH yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing-masing + (9,423, 4,242) gram, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat berada di damping kiri tempat tidur, 22 (dua puluh dua) kantong plastik berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto masing-masing ± (0,372,  0,372,  0,190,  0,174,  0,133,  0,148,  0,118,  0,150,  0,120,  0,205,  0,119,  0,094,  0,095,  0,056,  0,055,  0,093,  0,053,  0,083,  0,093,  0,086,  0,046,  0,058) gram ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet warna hijau yang tersimpan di atas lemari kamar, serta 8 (delapan) bendel plastik klip, dan 1 (satu) unit hand phone merk Oppoditemukan di dalam genggaman Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) kantong plastik berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto masing-masing ± (9,423,  4,242,  0,372,  0,372,  0,190,  0,174,  0,133,  0,148,  0,118,  0,150,  0,120,  0,205,  0,119,  0,094,  0,095,  0,056,  0,055,  0,093,  0,053,  0,083,  0,093,  0,086,  0,046,  0,058) gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 05146/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUFIL, S.I.K., TITIN, S. Farm, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. atas nama Terdakwa ABD. ROHMAN BIN MARHADIN dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 15714/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +9,423 gram;
  • 15715/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,242 gram;
  • 15716/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 0,372 gram;
  • 15717/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,372 gram;
  • 15718/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,190 gram;
  • 15719/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto +0,174 gram;
  • 15720/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram;
  • 15721/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,148 gram; -
  • 15722/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,118 gram;
  • 15723/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,150 gram;
  • 15724/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,120 gram;
  • 15725/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,205 gram;
  • 15726/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,119 gram;
  • 15727/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warma putih dengan berat netto + 0,094 gram;
  • 16728/2024/NF:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 gram;
  • 15729/2024/NNF.berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,056 gram;
  • 15730/2024/NNF-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto +0,055 gram;
  • 15731/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,093 gram;
  • 15732/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,053 gram;
  • 15733/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,083 gram;
  • 15734/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram;
  • 15735/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,086 gram;
  • 15736/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,046 gram;
  • 15737/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,058 gram;

Adalah positif Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya