Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Syahrul Qiram, SH., MH. yayasan harapan utama surabaya indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 109/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syahrul Qiram, SH., MH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Qudrat Sahidi SHSyahrul Qiram, SH., MH.
Tergugat
NoNama
1yayasan harapan utama surabaya indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perselisihan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
  3. Menyatakan Anjuran Mediator Dinas Perindustisn dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Nomor : 500.15.2/1037/4367.7.7/2023 tertanggal 13 November  2023 tidak sah dan  batal demi hukum.
  4. Menyatakan Penggugat dan Tergugat Putus Hubungsn Kerja akibat ditutupnya Kampus Universitas Kartini Surabaya oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Melalui surat Keputusan Nomor : 590/ E/ O/ 2022 tentang PENCABUTAN IZIN PENDIRIAN UNIVERSITAS KARTINI SURABAYA DI KOTA SURABAYA DAN IZIN PEMBUKAAN PROGRAM STUDI PADA UNIVERSITAS KARTINI SURABAYA DI KOTA SURABAYA.
  5. Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dengan rician sebagai berikut; Uang Pesangon
  6. 1 x 6 x Rp. 4.525.479,19   = Rp. 27.152.874
  7. Uang Penghargaan Masa Kerja  

1 x 2 x Rp. 4.525.479,19= Rp.9.050.958

  1. Uang Pergantian Hak

Cuti tahunan yang belum gugur tahun 2020

1/25 x Rp. Rp. 4.525.479,19x 12 hari = Rp. 2.172.229,92 +

  = Rp.38.376.034,9

  1. Menghukum Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sebesar Rp.  38.376.034,9 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga puluh empat rupiah Sembilan sen);
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan para penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet atau kasasi dari Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan;
  5. Menghukum Tergugat dan/atau Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul pada perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak