Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2236/Pid.Sus/2025/PN Sby MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H MUHAMMAD IBRAHIM PRASETYA NUGRAHA Alias AHIM Bin BUHASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2236/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5777/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IBRAHIM PRASETYA NUGRAHA Alias AHIM Bin BUHASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Carolus Wahyu Herman Budiyanto SH., M.H.MUHAMMAD IBRAHIM PRASETYA NUGRAHA Alias AHIM Bin BUHASAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD IBRAHIM PRASETYA NUGRAHA als AHIM BIN BUHASAN pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamatkan Jl. Sidorukun Gg Lebar No. 6 RT 03 RW 011, Kel. Dupak, Kec. Krembanga, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib petugas kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa saat berada di rumah Jl. Sidorukun Gg lebar No. 6 RT 03 RW 01, Kel. Dupak, Kec. Krembangan, Kota Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1,495 ( satu koma empat sembilan lima) Gram
  2. 4 (empat) bendel plastic klips
  3. 1 (satu) timbangan elektrik;
  4. 1 (satu) kotak plastic warna transparan
  5. 2 (dua) sekrop plastic warna putih
  6. Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  7. 1 (satu) Hp realme 5 pro warna biru toska dengan No sim card 085738153235 dan No IMEI : 869435045110630 dan 869435045110622
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari Sdr. BURHAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 27 juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Jl. Tambak Dalam Surabaya secara tatap muka dengan Sdr. BURHAN (DPO) seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 2 (dua) gram dan selanjutnya terdapat 3 (tiga) orang teman Terdakwa yang memesan atau membeli kepada Terdakwa yaitu:
  1. Sdr. JAMAL (DPO) membeli dan bertatap muka dengan Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 28 juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB di rumah Jl. Sidorukun Gg lebar No 6 Rt.03, Rw.01, kel. Dupak, kec. Krembangan Surabaya dan sudah dibayar secara tunai;
  2. Sdr. YUDHA (DPO) membeli dan bertatap muka dengan Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 28 juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Jl. Sidorukun Gg lebar No 6 Rt.03, Rw.01, kel. Dupak, kec. Krembangan Surabaya dan sudah dibayar secara tunai;
  3. Sdr. DICKI (DPO) membeli dan bertatap muka dengan Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 28 juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Jl. Sidorukun Gg lebar No 6 Rt.03, Rw.01, kel. Dupak, kec. Krembangan Surabaya dan sudah dibayar secara tunai;

Sedangkan sisanya digunakan oleh Terdakwa sendiri pada hari Sabtu tanggal 28 juni 2025 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sekira pukul 08.00 WIB, sekira pukul 14.00 WIB, dan sekira pukul 16.00 WIB dirumah tepatnya di dalam kamar pribadi Terdakwa sendiri. Dan menyisakan 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1,495 ( satu koma empat sembilan lima) Gram yang ditemukan dan disita dan dijadikan barang bukti oleh petugas kepolisian.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
  • Pertama, pada awal bulan Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Jl. Tambak Dalam Surabaya Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari Sdr. BURHAN (DPO) sebanyak 2 (dua) Gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan digunakan oleh Terdakwa sendiri hingga habis.
  • Kedua, pada pertengahan bulan Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Jl. Tambak Dalam Surabaya Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari Sdr. BURHAN (DPO) sebanyak 2 (dua) Gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan digunakan oleh Terdakwa sendiri hingga habis.
  • Ketiga, pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Jl. Tambak Dalam Surabaya, Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu secara tatap muka dengan Sdr. BURHAN (DPO), seharga Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) dan masih menyisakan dan sebagian sudah ada yang laku terjual
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan mendapatkan barang berupa narkotika yaitu sewaktu kumpul kumpul dengan teman teman Terdakwa waktu minum minuman keras yang kemudian datang Sdr. BURHAN (DPO) yang ikut minum juga tiba-tiba menawarkan Terdakwa untuk menggunakan barang narkotika jenis sabu dengan tujuan supaya efek minuman atau mabuk bisa netral dan setelah Terdakwa mencoba sabu tersebut ternyata bisa netral akbiat dari mabuk tersebut, selanjutnya Sdr. BURHAN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa agar membeli sebanyak 1 (satu) gram namun Terdakwa menjanjikan untuk membeli di bulan depan. Selanjutnya pada bulan Mei Terdakwa memesan barang narkotika jenis sabu kepada Sdr. BURHAN (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pergramnya, kemudian Sdr. BURHAN (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk datang kerumahnya dengan maksud serah terima barang narkotika jenis sabu dan sekaligus membayar secara tunai dan pola tersebut sudah Terdakwa lakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam hal membeli barang narkotika jenis sabu kepada Sdr. BURHAN (DPO).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada Sdr. BURHAN (DPO) adalah untuk dijual kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06285/NNF/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Lapfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
  • 17202/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,495 gram.

 

Dengan berat total Netto sejumlah + 1,495 (satu koma empat sembilan lima) gram.

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17202/2025/NNF,- seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti :

Barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, dibubuhi lak dan segel bertuliskan Isi : 06285/2025/NNF

  • 17202/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,450 gram.

Total netto barang bukti dikembalikan ± 1,450 (satu koma empat lima puluh) gram.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD IBRAHIM PRASETYA NUGRAHA als AHIM BIN BUHASAN pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah yang beralamatkan Jl. Sidorukun Gg Lebar No. 6 RT 03 RW 011, Kel. Dupak, Kec. Krembanga, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam hukum pengadilan negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib petugas kepolisian melakukan penangkapan kepada Terdakwa saat berada di rumah Jl. Sidorukun Gg lebar No. 6 RT 03 RW 01, Kel. Dupak, Kec. Krembangan, Kota Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1,495 ( satu koma empat sembilan lima) Gram
  2. 4 (empat) bendel plastic klips
  3. 1 (satu) timbangan elektrik;
  4. 1 (satu) kotak plastic warna transparan
  5. 2 (dua) sekrop plastic warna putih
  6. Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  7. 1 (satu) Hp realme 5 pro warna biru toska dengan No sim card 085738153235 dan No IMEI : 869435045110630 dan 869435045110622
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari Sdr. BURHAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 27 juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Jl. Tambak Dalam Surabaya secara tatap muka dengan Sdr. BURHAN (DPO) seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 2 (dua) gram dan selanjutnya terdapat 3 (tiga) orang teman Terdakwa yang memesan atau membeli kepada Terdakwa yaitu:
  1. Sdr. JAMAL (DPO) membeli dan bertatap muka dengan Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 28 juni 2025 sekira pukul 08.00 WIB di rumah Jl. Sidorukun Gg lebar No 6 Rt.03, Rw.01, kel. Dupak, kec. Krembangan Surabaya dan sudah dibayar secara tunai;
  2. Sdr. YUDHA (DPO) membeli dan bertatap muka dengan Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 28 juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB di rumah Jl. Sidorukun Gg lebar No 6 Rt.03, Rw.01, kel. Dupak, kec. Krembangan Surabaya dan sudah dibayar secara tunai;
  3. Sdr. DICKI (DPO) membeli dan bertatap muka dengan Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 28 juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Jl. Sidorukun Gg lebar No 6 Rt.03, Rw.01, kel. Dupak, kec. Krembangan Surabaya dan sudah dibayar secara tunai;

Sedangkan sisanya digunakan oleh Terdakwa sendiri pada hari Sabtu tanggal 28 juni 2025 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sekira pukul 08.00 WIB, sekira pukul 14.00 WIB, dan sekira pukul 16.00 WIB dirumah tepatnya di dalam kamar pribadi Terdakwa sendiri. Dan menyisakan 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 1,495 ( satu koma empat sembilan lima) Gram yang ditemukan dan disita dan dijadikan barang bukti oleh petugas kepolisian.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
  • Pertama, pada awal bulan Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Jl. Tambak Dalam Surabaya Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari Sdr. BURHAN (DPO) sebanyak 2 (dua) Gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan digunakan oleh Terdakwa sendiri hingga habis.
  • Kedua, pada pertengahan bulan Mei 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Jl. Tambak Dalam Surabaya Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari Sdr. BURHAN (DPO) sebanyak 2 (dua) Gram seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan digunakan oleh Terdakwa sendiri hingga habis.
  • Ketiga, pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB di rumah Jl. Tambak Dalam Surabaya, Terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu secara tatap muka dengan Sdr. BURHAN (DPO), seharga Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) dan masih menyisakan dan sebagian sudah ada yang laku terjual
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan mendapatkan barang berupa narkotika yaitu sewaktu kumpul kumpul dengan teman teman Terdakwa waktu minum minuman keras yang kemudian datang Sdr. BURHAN (DPO) yang ikut minum juga tiba-tiba menawarkan Terdakwa untuk menggunakan barang narkotika jenis sabu dengan tujuan supaya efek minuman atau mabuk bisa netral dan setelah Terdakwa mencoba sabu tersebut ternyata bisa netral akbiat dari mabuk tersebut, selanjutnya Sdr. BURHAN (DPO) menawarkan kepada Terdakwa agar membeli sebanyak 1 (satu) gram namun Terdakwa menjanjikan untuk membeli di bulan depan. Selanjutnya pada bulan Mei Terdakwa memesan barang narkotika jenis sabu kepada Sdr. BURHAN (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pergramnya, kemudian Sdr. BURHAN (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk datang kerumahnya dengan maksud serah terima barang narkotika jenis sabu dan sekaligus membayar secara tunai dan pola tersebut sudah Terdakwa lakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam hal membeli barang narkotika jenis sabu kepada Sdr. BURHAN (DPO).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu kepada Sdr. BURHAN (DPO) adalah untuk dijual kembali.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06285/NNF/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Lapfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
  • 17202/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,495 gram.

 

Dengan berat total Netto sejumlah + 1,495 (satu koma empat sembilan lima) gram.

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17202/2025/NNF,- seperti tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti :

Barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, dibubuhi lak dan segel bertuliskan Isi : 06285/2025/NNF

  • 17202/2025/NNF,- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,450 gram.

Total netto barang bukti dikembalikan ± 1,450 (satu koma empat lima puluh) gram.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya