| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ANDREW FEBRIAN RAHARDJO anak dari SOEDIJO RAHARDJO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di daerah Jl. Karah No. 55 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa ANDREW FEBRIAN RAHARDJO anak dari SOEDIJO RAHARDJO mendapatkan Narkotika jenis Ganja dengan cara membeli secara online di akun Instagram atas nama CakSun sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) gram yang dikemas didalam 1 (satu) kantong plastic klip dengan harga Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara mentransfer uang DP sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di rekening Bank BRI nomor rekening 314801012323508 atas nama DICKY ANDRIAN yang kemudian kekurangannya sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dibayarkan secara transfer di rekening Bank UOB nomor rekening 7543056158 atas nama RIAS FATRIENCE KHOERIL milik akun atas nama CakSun, selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) kantong yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat 3 (tig) gram seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per gram nya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wib di depan rumah Jl. Balas Kluprik Rt. 003 Rw. 001 Kel. Balas Kluprik Kec. Wiyung Kota Surabaya, saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi R. HADI RACHA BOBBY yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh Terdakwa ANDREW FEBRIAN RAHARDJO anak dari SOEDIJO RAHARDJO, kemudian anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Infinik tipe X6728 warna silver yang berisi riwayat percakapan transaksi Narkotika jenis Ganja, selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan kamar Kost Terdakwa di Kantor Pemasaran Puncak Alam Hijau Jl. Sumberan No. 33 Rt. 001 Rw. 003 Kel. Sumur Welut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya ditemukan :
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi daun, batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 0,854 (nol koma delapan ratus lima puluh empat) gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi daun, batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 218,880 (dua ratus delapas belas koma delapan ratus delapan puluh) gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi daun, batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 191,200 (serratus Sembilan puluh satu koma dua ratus) gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi daun, batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 1,821 (satu koma delapan ratus dua puluh satu) gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi daun, batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 2,753 (dua koma tujuh ratus lima puluh tiga) gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi daun, batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 2,118 (dua koma serratus delapan belas) gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi daun, batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 2,086 (dua koma nol delapan puluh enam) gram;
- 1 (satu) pak kertas papers merk Raja Mas;
- 1 (satu) pak kertas papers merk Tingwe;
- 1 (satu) kota penyimpanan batang rokok warna coklat terdapat stiker bertuliskan Ijen Wani Suroboyo;
- 1 (satu) tas belanja warna biru merk Klik Indomart;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Brivilas Lunch Bag;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01297/2026/NNF pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Februari tahun 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa ANDREW FEBRIAN RAHARDJO anak dari SOEDIJO RAHARDJO dengan nomor = 03759/2026/NNF,- s/d 03765/2025/NNF,- : berupa 7 (tujuh) kantong plastic berisi daun, batang dan biji dengan berat total Netto ± 419,712 (empat ratus Sembilan belas koma tujuh ratus dua belas) gram adalah benar Ganja , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ANDREW FEBRIAN RAHARDJO anak dari SOEDIJO RAHARDJO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah Jl. Balas Kluprik Rt. 003 Rw. 001 Kel. Balas Kluprik Kec. Wiyung Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi ELFADA TRI HANDIKA dan saksi R. HADI RACHA BOBBY yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh Terdakwa ANDREW FEBRIAN RAHARDJO anak dari SOEDIJO RAHARDJO, kemudian anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah HP merk Infinik tipe X6728 warna silver yang berisi riwayat percakapan transaksi Narkotika jenis Ganja, selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan kamar Kost Terdakwa di Kantor Pemasaran Puncak Alam Hijau Jl. Sumberan No. 33 Rt. 001 Rw. 003 Kel. Sumur Welut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya ditemukan :
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi daun, batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 0,854 (nol koma delapan ratus lima puluh empat) gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi daun, batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 218,880 (dua ratus delapas belas koma delapan ratus delapan puluh) gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi daun, batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 191,200 (serratus Sembilan puluh satu koma dua ratus) gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi daun, batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 1,821 (satu koma delapan ratus dua puluh satu) gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi daun, batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 2,753 (dua koma tujuh ratus lima puluh tiga) gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi daun, batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 2,118 (dua koma serratus delapan belas) gram;
- 1 (satu) kantong plastic klip berisi daun, batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto ± 2,086 (dua koma nol delapan puluh enam) gram;
- 1 (satu) pak kertas papers merk Raja Mas;
- 1 (satu) pak kertas papers merk Tingwe;
- 1 (satu) kota penyimpanan batang rokok warna coklat terdapat stiker bertuliskan Ijen Wani Suroboyo;
- 1 (satu) tas belanja warna biru merk Klik Indomart;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Brivilas Lunch Bag;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01297/2026/NNF pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Februari tahun 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa ANDREW FEBRIAN RAHARDJO anak dari SOEDIJO RAHARDJO dengan nomor = 03759/2026/NNF,- s/d 03765/2025/NNF,- : berupa 7 (tujuh) kantong plastic berisi daun, batang dan biji dengan berat total Netto ± 419,712 (empat ratus Sembilan belas koma tujuh ratus dua belas) gram adalah benar Ganja , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |