Dakwaan |
Bahwa terdakwa Mahfud Alias Fud Bin Marhola pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 , bertempat dijalan Wonosari Wetan Baru Gang I nomor 12 A Kota Surabaya atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 terdakwa di hubungi oleh saksi Muhammad Hasan Alias Hasan Bin Mat Ruki dan saksi Moch Rido’i Alias Ridho Bin Sulaiman menggunakan Hand Phone dan menawakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem Nomor Polisi Tahun 2023 Nomor Polisi L-6930 BAK yang merupakan hasil dari kejahatan selajynya terdakwa menyetujui atas tawaran tersebut, kemudian pada hari rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi Muhammad Hasan Alias Hasan Bin Mat Ruki dan saksi Moch Rido’i Alias Ridho Bin Sulaiman datang kerumah terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem Nomor Polisi Tahun 2023 Nomor Polisi L-6930 BAK dan langsung terjadi transaksi dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah) lalu uangnya oleh terdakwa dikasikan saksi Muhammad Hasan Alias Hasan Bin Mat Ruki dan saksi Moch Rido’i Alias Ridho Bin Sulaiman, kemudian pada kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 08.000 Wib 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem Nomor Polisi Tahun 2023 Nomor Polisi L-6930 BAK oleh terdakwa dijual kepada Sandi (DPO) seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem Nomor Polisi Tahun 2023 Nomor Polisi L-6930 BAK yang dibeli oleh terdakwa dari saksi Muhammad Hasan Alias Hasan Bin Mat Ruki dan saksi Moch Rido’i Alias Ridho Bin Sulaiman tersebut sebenarnya adalah milik saksi Nur Hasan yang telah diambil secara tanpa ijin (dicuri) oleh saksi Muhammad Hasan Alias Hasan Bin Mat Ruki dan saksi Moch Rido’i Alias Ridho Bin Sulaima pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 19.17 Wib bertempat Jalan Bagong Ginayan 2 / 2 B RT 005 RW 006 Kelurahan Nganggel Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya .
- Bahwa sebelumnya tedakwa sudah mengetahui bahwa Honda 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem Nomor Polisi Tahun 2023 Nomor Polisi L-6930 BAK yang dibelinya tersebut adalah diduga hasil kejahatan karena tidak dilengkapi STNK dan BPKB.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Nur Hasan mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
Perbuatan tedakwa Mahfud Alias Fud Bin Marhola sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP |