| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir demi hukum karena berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada tanggal 31 Januari 2026
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran administratif hukum ketenagakerjaan karena tidak pernah menyerahkan salinan PKWT kepada Penggugat selama 5 (lima) tahun masa kerja sesuai Pasal 13 PP No. 35 Tahun 2021
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Kompensasi PKWT secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar 5 (lima) bulan upah berdasarkan UMK Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 (Rp5.191.541,00/bulan) yaitu total sebesar Rp25.957.705,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran uang kompensasi terhitung sejak tanggal 1 Februari 2026 sampai dengan seluruh uang kompensasi dibayarkan lunas kepada Penggugat, sebagaimana diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Menyatakan Surat Persetujuan Bersama (SPB) No. 015/LT/HRD/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menghapuskan hak normatif Uang Kompensasi PKWT Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Membebaskan Penggugat dari seluruh biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004.
|