Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby EMMANUELLA VICTORIA PT Rembaka Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 112/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMMANUELLA VICTORIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Rembaka
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir demi hukum karena berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada tanggal 31 Januari 2026
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran administratif hukum ketenagakerjaan karena tidak pernah menyerahkan salinan PKWT kepada Penggugat selama 5 (lima) tahun masa kerja sesuai Pasal 13 PP No. 35 Tahun 2021
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Kompensasi PKWT secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar 5 (lima) bulan upah berdasarkan UMK Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 (Rp5.191.541,00/bulan) yaitu total sebesar Rp25.957.705,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus lima rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran uang kompensasi terhitung sejak tanggal 1 Februari 2026 sampai dengan seluruh uang kompensasi dibayarkan lunas kepada Penggugat, sebagaimana diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  6. Menyatakan Surat Persetujuan Bersama (SPB) No. 015/LT/HRD/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk menghapuskan hak normatif Uang Kompensasi PKWT Penggugat.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Membebaskan Penggugat dari seluruh biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak