Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2570/Pid.Sus/2025/PN Sby 1.ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2.DEWI KUSUMAWATI, S.H.
M. AMRULLOH MUZAYYIN Alias AYIN Bin MOCH. ROWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2570/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7008/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
2DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AMRULLOH MUZAYYIN Alias AYIN Bin MOCH. ROWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  

--------- Bahwa ia terdakwa M AMRULLOH MUZAYYIN ALS AYIN BIN MOCH ROWI pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya By Pass Krian Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, saksi TRI NOFRIANTO, S.H dan saksi RACHMAN SUBIAKTO, S.H yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 terdakwa diajak oleh Sdr. TANTOWI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu secara ranjauan bertempat di Jalan Raya By Pass Krian Sidoarjo, kemudian terdakwa bersama – sama dengan Sdr. TANTOWI (DPO) menuju ke lokasi ranjauan dengan menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125, Warna Kombinasi Hitam Merah dengan Nopol W-5771-UJ milik terdakwa dan tiba pada pukul 19.00 WIB. Kemudian setelah berhasil mengambil narkotika jenis shabu secara ranjauan tersebut, oleh terdakwa dan Sdr. TANTOWI (DPO) dibawa pulang ke rumah Sdr. TANTOWI (DPO) yang beralamatkan di Jl. Kenongosari No. 20, Kec. Waru Kota Sidoarjo, lalu membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) plastik klip yang dimasukkan ke dalam sedotan berwarna kuning, kemudian setelah itu Sdr. TANTOWI (DPO) mengajak terdakwa untuk meletakkan pesanan narkotika jenis shabu secara ranjauan yang pertama pada hari Jum’at tanggal 04 Juli sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Jalan Punden Wage Sidoarjo sebanyak 1 (satu) sedotan warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, yang kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Jl. Pepelegi Sidoarjo sebanyak 1 (satu) sedotan warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. kemudian setelah mengantarkan Sdr. TANTOWI (DPO) meletakkan pesanan narkotika jenis shabu secara ranjauan, terdakwa diberi upah oleh Sdr. TANTOWI (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan tetapi upah tersebut diminta kembali oleh Sdr. TANTOWI (DPO) dengan alasan dipinjam untuk membeli rokok.
  • Bahwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika terdakwa membantu Sdr. TANTOWI (DPO) untuk mengambil serta mengantarkan narkotika jenis shabu kepada para pembeli sesuai dengan perintah dari Sdr. TANTOWI (DPO).
  • Bahwa terdakwa diajak oleh Sdr. TANTOWI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu secara ranjauan sudah sebanyak 2 (dua) kali diantaranya : Pertama pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB secara ranjauan bertempat di Jl. Raya By Pass Krian dan terdakwa diberi upah oleh Sdr. TANTOWI (DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sudah habis terdakwa pergunakan untuk membeli makan, minum dan rokok. Kedua pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jalan Raya By Pass Krian Sidoarjo dan terdakwa diberi upah oleh Sdr. TANTOWI (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) akan tetapi upah tersebut diminta kembali oleh Sdr. TANTOWI (DPO) dengan alasan dipinjam untuk membeli rokok.
  • Kemudian pada hari hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB saat terdakwa sedang bermain handphone bertempat di dalam rumah Jl. Kenongsari No. 20, Kec. Waru, Kota Sidoarjo berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, saksi TRI NOFRIANTO, S.H dan saksi RACHMAN SUBIAKTO, S.H yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) kantong plastik yang berisikan narkotika jenis shabu, pipet kaca yang di dalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,040 (nol koma nol empat nol) gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9 Pro Warna Hijau Tropis dengan no simcard 085234710859 dengan no IMEI 860418044860420 dan 860418044860438, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus rokok Esse Double POP warna hijau kebiruan, 6 (enam) sedotan plastik dalam keadaan terpotong warna hijau dan 8 (delapan) plastik dalam keadaan terpotong warna kuning yang ditemukan di dalam laci kamar di dalam rumah Jl. Kenongosari No. 20, Kec. Waru, Kota Sidoarjo, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna kombinasi hitam merah dengan nopol : W-5771-UJ. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Jum’at Tanggal 08 Agustus 2025 No. Lab : 06891/NNF/2025 atas nama Terdakwa M AMRULLOH MUZAYYIN ALS AYIN BIN MOCH ROWI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,398 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,186 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,352 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,902 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,891 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,206 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,393 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,423 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,203 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,404 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,909 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,408 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,173 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram.
  • 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram.

seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia terdakwa M AMRULLOH MUZAYYIN ALS AYIN BIN MOCH ROWI pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Jl. Kenongosari No. 20, Kec. Waru Kota Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, saksi TRI NOFRIANTO, S.H dan saksi RACHMAN SUBIAKTO, S.H yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 01.30 WIB saat terdakwa sedang bermain handphone bertempat di dalam rumah Jl. Kenongsari No. 20, Kec. Waru, Kota Sidoarjo berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, saksi TRI NOFRIANTO, S.H dan saksi RACHMAN SUBIAKTO, S.H yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) kantong plastik yang berisikan narkotika jenis shabu, pipet kaca yang di dalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,040 (nol koma nol empat nol) gram, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 9 Pro Warna Hijau Tropis dengan no simcard 085234710859 dengan no IMEI 860418044860420 dan 860418044860438, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus rokok Esse Double POP warna hijau kebiruan, 6 (enam) sedotan plastik dalam keadaan terpotong warna hijau dan 8 (delapan) plastik dalam keadaan terpotong warna kuning yang ditemukan di dalam laci kamar di dalam rumah Jl. Kenongosari No. 20, Kec. Waru, Kota Sidoarjo, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna kombinasi hitam merah dengan nopol : W-5771-UJ. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Jum’at Tanggal 08 Agustus 2025 No. Lab : 06891/NNF/2025 atas nama Terdakwa M AMRULLOH MUZAYYIN ALS AYIN BIN MOCH ROWI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,398 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,186 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,143 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,352 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,902 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,891 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,206 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,393 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,423 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,203 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,404 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,133 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,139 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,909 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,408 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,173 gram.
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,159 gram.
  • 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram.

seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.

------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya