Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1551/Pid.Sus/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH MOH WAHYUDI BIN ABUYAMIN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1551/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3689 / M.5.10.3 / Enz.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH WAHYUDI BIN ABUYAMIN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Pertama

 

---------Bahwa terdakwa MOH. WAHYUDI Bin ABU YAMIN (ALM.)  pada  hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025,  bertempat Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilili perkara tersebut “ dengan sengaja mengadakan , memproduksi, menyimpan,  mempromosikan, dan/atau persyaratan keamanan  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi staandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) (3)   ,   Perbuatan terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

-   Berawal pada  hari Rabu tanggal tanggal 03 April 2025  sekira pukul 21.00 Wib sdr Moh Heri (di proese Mabes Polri ) menawarkan 2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ kepada terdakwa untuk dijual   dari hasil penjualan tersebut  uangnya akan diberikan kepada terdakwa lalu terdakwa menyetujui.  Kemudian  pada hari kamis tanggal 04 Jum’at 2025 sekitar pukul 18.00 Wib sdr  Moh Heri mengirim serlok / gambar dan menyuruh terdakwa untuk mengambil 2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL” yang sudah diranjau di  seberang Indomaret Jalan Raya Tanjung sari Kota Surabaya lalu  terdakwa berangkat untuk megambil2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ sesuai serlok yang diberikan oleh sdr Moh Heri  kemudian   oleh terdakwa 2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL “  dibawa pulang ke rumahnya SimoPomahan Gang 6 Kali  Nomor 35 Kelurahan Simo mulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya   dan dipecah-pecah menjadi beberapa bungkus  klip kecil dan setiap 1 (satu bungkus klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir  obat keras pil warna putih berlogo “ LL “  oleh terdakwa di jual seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)  , kemudian pada tanggal 08 Mei 2025   sekitar 16.30 Wib  terdakwa menghubungi saksi  Iqwan Hanafi menawarkan  obat keras  pil warna putih berlogo “ LL “  sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip kecil seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), sekitar pukul 20.00 Wib saksi Iqwan Hanafi  datang ke rumahnya terdakwa Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya  dan membeli sebanyak   2 (dua) bungkus plastic klip kecil seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

-   Bahwa terdakwa Moh Wahyudi  Bin Abu Yamin mendapat keuntungan dari hasil  penjualan obat keras obat keras  pil warna putih berlogo “ LL “  sebesar Rp, 5.000.000 (lima juta rupiah)

-   Bahwa  pada hari Jum’at  09 Mei 2025 saksi Hari Santoso dan saksi Elda Putra Maulana  anggota Satresnarkoba  Polrestabes Surabaya mendapat informasi  dari masyarakat   ditempat kos terdakwa  Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya sering digunakan peredaran keras obat keras  pil warna putih berlogo “ LL “     mendapat informasi tersebut  lalu saksi saksi Hari Santoso dan saksi Elda Putra Maulana       melakukan penyelidikan,  sekira pukul 09 .00 Wib saksi Hari Santoso dan saksi Elda Putra Maulana  bersama Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap  terdakwa  lalu dilakukan penggeledahan di tempat kos Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya  ditemukan  diatas meja televisi 16 (enam belas) bungkus plastic berisi 160 (seratus enam puluh)  butir obat keras pil berwarna putih berlogo “LL”  didalam bungkus rokok Neslite, 231 (dua ratus tiga puluh satu ) butir obat keras pil berwarna putih berlogo “ LL “  di dalam mangkok warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 440.000 (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah)  didalam dompet  dan 2 (dua) buah botol kosong bekas tempat obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ ditemukan didalam kardus warna coklat  1 (satu) unit Hand Phone warna biru muda diatas televisi selanjutnya  terdakwa di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut .

-  Bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB  : 04164/NOF/2025  tanggal 21 Mei  2025  yang dibuat oleh  HADI PURWANTO, ST  menyimpulkan sampel barang bukti nomor : 13288 /2025/ NOF berupa 160 ( seratus enam puluh) butir  obat keras berwarna putih berlogo “LL”  dengan berat netto +  33,850 ( tiga tiga koma delapan lima nol) gram  dan sampel barang bukti nomor : 13289 /2025/ NOF berupa 231 ( dua ratus tiga puluh satu )  butir  obat keras berwarna putih berlogo “LL”  dengan berat netto +  49,710 ( empat sembilan koma tujuh satu nol)  tiga koma delapan lima nol) gram  nama terdakwa Moh Wahyudi  Bin Abu Yamin  adalah benar tablet  bahan aktif  Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai  anti parkinson  tidak termasuk  narkotika maupun phikotropika, tetapi termasuk obat keras    

        -------Bahwa perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 Jo  Pasal 138  Ayat (2), (3)  Undang-undang Kesehatan  Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan 

Atau

Kedua

 

        ---------Bahwa terdakwa MOH. WAHYUDI Bin ABU YAMIN (ALM.)  pada  hari Kamis tanggal 08 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025,  bertempat Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilili perkara tersebut “  tidak memiliki keahlian  dan kewenangan  tetapi melakukan praktek kefarmasian  sebagaimana dimaksud dalam  pasal 145 (1),  Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut

-    Berawal pada  hari Rabu tanggal tanggal 03 April 2025  sekira pukul 21.00 Wib sdr Moh Heri (di proese Mabes Polri ) menawarkan 2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ kepada terdakwa untuk dijual   dari hasil penjualan tersebut  uangnya akan diberikan kepada terdakwa lalu terdakwa menyetujui.  Kemudian  pada hari kamis tanggal 04 Jum’at 2025 sekitar pukul 18.00 Wib sdr  Moh Heri mengirim serlok / gambar dan menyuruh terdakwa untuk mengambil 2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL” yang sudah diranjau di  seberang Indomaret Jalan Raya Tanjung sari Kota Surabaya lalu  terdakwa berangkat untuk megambil2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ sesuai serlok yang diberikan oleh sdr Moh Heri  kemudian   oleh terdakwa 2 (dua) botol obat keras pil warna putih berlogo “ LL “  dibawa pulang ke rumahnya SimoPomahan Gang 6 Kali  Nomor 35 Kelurahan Simo mulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya   dan dipecah-pecah menjadi beberapa bungkus  klip kecil dan setiap 1 (satu bungkus klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir  obat keras pil warna putih berlogo “ LL “  oleh terdakwa di jual seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)  , kemudian pada tanggal 08 Mei 2025   sekitar 16.30 Wib  terdakwa menghubungi saksi  Iqwan Hanafi menawarkan  obat keras  pil warna putih berlogo “ LL “  sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip kecil seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), sekitar pukul 20.00 Wib saksi Iqwan Hanafi  datang ke rumahnya terdakwa Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya  dan membeli sebanyak   2 (dua) bungkus plastic klip kecil seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

-   Bahwa terdakwa Moh Wahyudi  Bin Abu Yamin mendapat keuntungan dari hasil  penjualan obat keras obat keras  pil warna putih berlogo “ LL “  sebesar Rp, 5.000.000 (lima juta rupiah)

-   Bahwa  pada hari Jum’at  09 Mei 2025 saksi Hari Santoso dan saksi Elda Putra Maulana  anggota Satresnarkoba  Polrestabes Surabaya mendapat informasi  dari masyarakat   ditempat kos terdakwa  Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya sering digunakan peredaran keras obat keras  pil warna putih berlogo “ LL “     mendapat informasi tersebut  lalu saksi saksi Hari Santoso dan saksi Elda Putra Maulana       melakukan penyelidikan,  sekira pukul 09 .00 Wib saksi Hari Santoso dan saksi Elda Putra Maulana  bersama Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap  terdakwa  lalu dilakukan penggeledahan di tempat kos Jalan Simo Pomahan Gang 6 Nomor 35 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya  ditemukan  diatas meja televisi 16 (enam belas) bungkus plastic berisi 160 (seratus enam puluh)  butir obat keras pil berwarna putih berlogo “LL”  didalam bungkus rokok Neslite, 231 (dua ratus tiga puluh satu ) butir obat keras pil berwarna putih berlogo “ LL “  di dalam mangkok warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 440.000 (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah)  didalam dompet  dan 2 (dua) buah botol kosong bekas tempat obat keras pil warna putih berlogo “ LL “ ditemukan didalam kardus warna coklat  1 (satu) unit Hand Phone warna biru muda diatas televisi selanjutnya  terdakwa di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut .

-  Bahwa berdasarkan  hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor . LAB  : 04164/NOF/2025  tanggal 21 Mei  2025  yang dibuat oleh  HADI PURWANTO, ST  menyimpulkan sampel barang bukti nomor : 13288 /2025/ NOF berupa 160 ( seratus enam puluh) butir  obat keras berwarna putih berlogo “LL”  dengan berat netto +  33,850 ( tiga tiga koma delapan lima nol) gram  dan sampel barang bukti nomor : 13289 /2025/ NOF berupa 231 ( dua ratus tiga puluh satu )  butir  obat keras berwarna putih berlogo “LL”  dengan berat netto +  49,710 ( empat sembilan koma tujuh satu nol)  tiga koma delapan lima nol) gram  nama terdakwa Moh Wahyudi  Bin Abu Yamin  adalah benar tablet  bahan aktif  Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai  anti parkinson  tidak termasuk  narkotika maupun phikotropika, tetapi termasuk obat keras    

        -------Bahwa perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  436 (1)    Ayat Jo  Pasal 145 (1)  Undang-undang Kesehatan  Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan 

Pihak Dipublikasikan Ya