Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 546/WNI/1864 yang semula tertulis dan terbaca LILIA WIJAYA yang benar adalah NJOO LILIA WIJAYA anak dari NJOO, YONGSO WIJAYA dan SIE, DINAR SISILIA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca LILIA WIJAYA yang benar adalah NJOO LILIA WIJAYA anak dari NJOO, YONGSO WIJAYA dan SIE, DINAR SISILIA;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|