| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 74/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | PT JULO TEKNOLOGI PERDANA | 1.ALI SANGKONO 2.CHILYATUL MILLA 3.DIAH WAHYUNI 4.ENYK SUTARTI 5.LIKE INDRAWATI |
Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada PENGADILAN NEGERI SURABAYA untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU;
4. Menunjuk dan mengangkat:
Arif Sharon Simanjuntak, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-189AH.04.03-2021, tanggal 19 Maret 2021, beralamat di Menara Global Lt.7, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav.27, Jakarta Selatan.
Selaku Pengurus dalam proses PKPU PARA TERMOHON PKPU dan/atau menjadi Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam
5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a-quo diucapkan;
6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
8. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
