Dakwaan |
Bahwa terdakwa Andri Setio Bakti Bin (alm) Partono pada hari Kamis tanggal 15 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 , bertempat di pasar Puspa Agro Desa Jumondo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “ membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 15 April 2025 sekira 16.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi Rudi Setiawan (berkas tersendiri) melalu Hand Phone menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-2447-BL tahun 2018 warna merah Noka MHIJM 5110JK000125 Nosin JM51E1000121 untuk bertemu di pasar Puspa Agro Desa Jumondo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, lalu sekitar pukul 17. 00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Rudi Setiawan lalu menunjukkan 1 (satu ) unit Honda Vario Nomor Polisi L-2447-BL tahun 2018 warna merah Noka MHIJM 5110JK000125 Nosin JM51E1000121 tampa dilengkapi STNK dan BPKB sehingga terjadi kesepakatan harga lalu terdakwa memberi uang muka sebesar Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) selanjutnya sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-2447BL tahun 2018 warna merah Noka MHIJM 5110JK000125 Nosin JM51E1000121 dibawa pulang ke rumahnya untuk mengamBLl uang namun pada saat itu terdakwa tidak kembali untuk mengantarkan sisa uang yang belum terbayar kepada saksi Rudi Setiawan, lalu sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-2447-BL tahun 2018 warna merah oleh terdakwa dijual kepada sdr Icuk (DPO) seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-2447-BL tahun 2018 warna merah Noka MHIJM 5110JK000125 Nosin JM51E1000121 tersebut yang dibeli oleh terdakwa kepada saksi Rudi Setiwan tersebut sebenarnya adalah milik saksi Lasmini yang hilang pada hari Kamis tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 05.30 Wib di depan kos kosan jalan Medokan Semampir Timur 1/25 Sukolilo Surabaya
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah mengetahui sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi L-2447-BL tahun 2018 warna merah Noka MHIJM 5110JK000125 Nosin JM51E1000121 yang dibelinya tersebut diduga hasil kejahatan karena tidak dilengkapi STNK dan BPKB
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Lasmini mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (lima juta rupiah)
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP |