Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1603/Pid.B/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | RIJAL HAMDANI Bin GIANTO (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1603/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3745/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 4217 /Eku.2 / 07 / 2025
Nama lengkap : RIJAL HAMDANI Bin GIANTO (Alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 24 tahun / 25 Oktober 2000 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gununngsari 4/28 RT 002 RW 001 Kel. Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya / Jetis Kulon 1 No. 3-B Kel. Wonokromo Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP Lulus
-------- Bahwa terdakwa RIJAL HAMDANI Bin GIANTO (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 20.42 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Mei di tahun 2025, bertempat di Parkiran sepeda motor Lantai LG Royal Plaza Surabaya Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa RIJAL HAMDANI Bin GIANTO (Alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) helm KYT warna putih milik saksi ABDUL KIROM tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemillik yang terdakwa lakukan dengan cara mudah yaitu terdakwa masuk kedalam area parkir kemudian mengambil 1 (satu) buah helm KYT warna putih yang saat itu berada di spion sebelah kanan sepeda motor, kemudian helm tersebut langsung terdakwa pakai dan terdakwa berjalan menuju ke pintu keluar parkiraan, namun sesampainya di pintu keluar parkiran terdakwa diamankan oleh petugas parkir dan security karena saat ditanya oleh petugas parkir mengenai sepeda motornya kok jalan kaki memakai helm, terdakwa beralasan jika masuk ke area parkir dengan kakaknya. Namun saat terdakwa disuruh untuk menelpon kakaknya dan menunjukkan karcis parkir terdakwa tidak bisa menunjukkan.
------ Bahwa sebelumnya terdakwa juga telah melakukan pencurian helm ditempat yang sama sebanyak 5 (lima) kali.
------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm KYT warna putih adalah untuk dijual.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ABDUL KIROM menderita kerugian kurang lebih Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. Surabaya, 14 Juli 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |