| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa BEDRUS SOLEH BIN HORI bersama-sama dengan saksi anak AHMAD SARI (penuntutan berkas terpisah), sdr. RIFKI (belum tertangkap), dan sdr.RIAN (belum tertangkap) yang terjadi pada tanggal 09 April 2026 sekira pukul 15.04 WIB, pada tanggal 24 Juni 2026 sekira pukul 17.30 WIB, pada tanggal 12 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB, pada tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB, dan pada tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya sejak bulan April 2026, Juni 2026, dan Juli 2026, atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2026, bertempat di Flyover Teluk Among Jl.Tambak Osowilangon Kecamatan Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa mengadili, dan memutus perkara ini, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh anak dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada tanggal 09 April 2026 Terdakwa BEDRUS SOLEH BIN HORI bersama dengan sdr. RIFKI (belum tertangkap) berboncengan mengendarai sepeda motor Honda PCX No.Pol L-4983-DAU warna merah muda untuk mengambil barang berupa kabel Flyover Teluk Lamong yang beralamatkan di Jl.Tambak Osowilangon Kec.Benowo Surabaya tanpa seizin pemiliknya, hingga sesampainya ditempat sekira pukul 15.04 WIB, terdakwa yang berperan memastikan kondisi sekitar dirasa aman, sdr. RIFKI langsung menghampiri dan mengambil kabel listrik berukuran 4x16 mm dengan panjang 8 meter yang tepatnya berada dibawah tiang - lampu dengan cara menggulung kabel tersebut untuk diserahkan kepada penjual yang tidak dikenal oleh terdakwa di daerah Jl.Demak Surabaya dengan harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari terdakwa Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2026 Terdakwa BEDRUS SOLEH BIN HORI bersama dengan sdr. RIFKI (belum tertangkap) dan sdr.RIAN (belum tertangkap) berboncengan bertiga mengendarai sepeda motor Honda PCX No.Pol L-4983-DAU warna merah muda untuk mengambil barang berupa kabel Flyover Teluk Lamong yang beralamatkan di Jl.Tambak Osowilangon Kec.Benowo Surabaya tanpa seizin pemiliknya dengan mempersiapkan sebuah sebuah tang potong, hingga sesampainya ditempat sekira pukul 17.30 WIB, sdr.RIAN yang berperan memastikan kondisi sekitar dirasa aman, sdr. RIFKI langsung menghampiri dan mengambil kabel listrik yang tepatnya berada dibawah tiang lampu berukuran 4x16 mm dengan panjang 16 meter tersebut dengan cara memotong menggunakan tang potong yang telah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya dan dilanjutkan terdakwa dengan cara menggulung kemudian diikat untuk disimpan kedalam sebuah karung untuk diserahkan kepada penjual yang tidak dikenal oleh terdakwa di daerah Jl.Demak Surabaya dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari terdakwa - - - Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2026 Terdakwa BEDRUS SOLEH BIN HORI bersama dengan sdr. RIFKI (belum tertangkap) dan saksi anak AHMAD SARI (penuntutan berkas terpisah) berboncengan bertiga mengendarai sepeda motor Honda PCX No.Pol L-4983-DAU warna merah muda untuk mengambil barang berupa kabel Flyover Teluk Lamong yang beralamatkan di Jl.Tambak Osowilangon Kec.Benowo Surabaya tanpa seizin pemiliknya dengan mempersiapkan sebuah sebuah tang potong, hingga sesampainya ditempat sekira pukul 13.00 WIB, saksi anak AHMAD SARI yang berperan memastikan kondisi sekitar dirasa aman, sdr. RIFKI langsung menghampiri dan mengambil kabel listrik yang tepatnya berada dibawah tiang lampu berukuran 3x2,5 mm dengan panjang 7 meter tersebut dengan cara memotong menggunakan tang potong yang telah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya dan dilanjutkan terdakwa dengan cara menggulung kemudian diikat untuk disimpan kedalam sebuah karung untuk diserahkan kepada penjual yang tidak dikenal oleh terdakwa di daerah Pasar PPI Surabaya dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari terdakwa.Adapun dari hasil keseluruhan penjualan kabel tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah rupiah). Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2026 Terdakwa BEDRUS SOLEH BIN HORI bersama dengan sdr. RIAN (belum tertangkap) berboncengan mengendarai sepeda motor Honda PCX No.Pol L-4983-DAU warna merah muda untuk mengambil barang berupa kabel Flyover Teluk Lamong yang beralamatkan di Jl.Tambak Osowilangon Kec.Benowo Surabaya tanpa seizin pemiliknya dengan mempersiapkan sebuah sebuah tang potong, hingga sesampainya ditempat sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa yang berperan memastikan kondisi sekitar dirasa aman, sdr. RIAN langsung menghampiri dan mengambil kabel listrik yang tepatnya berada dibawah tiang lampu berukuran 3x2,5 mm dengan panjang 1,8 meter tersebut dengan cara memotong menggunakan tang potong yang telah disiapkan oleh terdakwa sebelumnya, namun saat dipotong kabet tersebut mengeluarkan api dan terbakar sehingga terdakwa bersama sdr. RIAN bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya pada keesokan harinya pada tanggal 21 Juli 2026 terdakwa bersama saksi anak AHMAD SARI kembali melakukan pengambilan barang berupa kabel Flyover Teluk Lamong yang beralamatkan di Jl.Tambak Osowilangon Kec.Benowo Surabaya tanpa seizin pemiliknya dengan mempersiapkan sebuah sebuah tang potong, hingga sesampainya ditempat sekira pukul 10.00 WIB, saksi ACHMAD FACHRUL, saksi CALVIN ANDRE IRAWAN, dan saksi IRHAMNI TULODO yang sedang melakukan giat patrol disekitar Pelabuhan Teluk Lamong mendapati perbuatan terdakwa terekam dengan kamera CCTV sehingga terdakwa bersama saksi anak AHMAD SARI berhasil diamankan beserta barang buktinya untuk diserahkan ke Kepolisian Sektor Benowo untuk diproses lebih lanjut; Bahwa akibat perbuatan para anak mengakibatkan PT.PELABUHAN INDONESIA yang dalam hal ini diwakili oleh saksi LUTHFAN TAUFIQUL HAFIZH mengalami kerugian sebesar Rp.2.001.358.320,- (dua milyar satu juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ----------Perbuatan para anak tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana --------------- |