Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1693/Pid.B/2025/PN Sby 1.REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2.FARIDA HARIANI, SH, MH
ALAN TAURISANDI Bin E.YADI SUKMAYADI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1693/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4363/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2FARIDA HARIANI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN TAURISANDI Bin E.YADI SUKMAYADI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN
NOMOR REG PERKARA : PDM-3212/07/2025
IDENTITAS TERDAKWA     :
Nama lengkap    :    ALAN TAURISANDI Bin E.YADI SUKMAYADI.
Tempat lahir    :    Bekasi
Umur / tanggal lahir    :    33 Thn / 05 Mei 1992.
Jenis kelamin    :    Laki-Laki
Kebangsaan    :    Indonesia
Tempat tinggal    :    -    Kapasari 9 DKA/72 RT.011 RW.005 Kel/Desa Kapasari Kec.Genteng Kota Surabaya (sesuai KTP).
-    Perum Cluster Krismaya Premier I Blok C No.27, Cimuning, Mustikajaya Kota Bekasi (domisili).
A g a m a    :    Islam
Pekerjaan    :    Karyawan Swasta
Pendidikan    :    SMA 

PENAHANAN :
-    Penyidik Polda Jatim    :    Rutan Polda Jatim/Kota/Rumah, sejak tanggal 07 Mei s/d 26 Mei 2025.
-    Perpanjangan PU    :    Rutan Polda Jatim/Kota/Rumah, sejak tanggal 27 Mei s/d 05 Juli 2025. 
-    Penuntut Umum    :    Rutan/Kota/Rumah, sejak tanggal sejak 03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025 
-  Perpanjangan PN    :  Rutan, Sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d 21 Agustus 2025 
    
B.    Dakwaan :
KESATU :
---------- Bahwa ia Terdakwa ALAN TAURISANDI Bin E.YADI SUKMAYADI, pada tanggal 10 Juli 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Bulan Juli tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Mahkota Merak Mulia Cabang Surabaya di Jl.Bendol Merisi Utara I Ruko Teratai Indah Permai No.8 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa bermula pada tanggal 28 Mei 2024 PT.Mahkota Merak Mulia melalui Saksi Agustinah Ho selaku Manajer Keuangan melakukan pemesanan 1 (satu) unit Mobil GWM model Tank 500, selanjutnya Saksi Agustinah menyuruh Saksi Wahyuningtyas menghubungi nomor Telephone yang tertera di Instagram sales dan tersambung kepada Terdakwa ALAN TAURISANDI selaku sales PT.Mentari Rejeki Sakti sebagai dealer penjual mobil  GWM di Surabaya. 
-    Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2024, Terdakwa Alan membawa 1 (satu) unit Mobil GWM model Tank 500 untuk dilakukan test drive di kantor Saksi Agustinah di Jln.Bendol Merisi Utara I Ruko Teratai Indah Permai No. 8 Surabaya.
-    Bahwa setelah melakukan test drive Saksi Agustinah sepakat dengan Terdakwa Alan untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk GWM tipe tank 500 dengan harga off the road sebesar Rp.1.101.237.500,- (satu milyar seratus satu juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan melakukan  pembayaran uang muka (DP) pada tanggal 4 Juni 2024  sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara mentransfer uang dari rekening Bank PT.Mahkota Merak Mulia ke rekening Bank BCA nomor: 829-3231999 an.PT.Mentari Rejeki Sakti sesuai dengan Surat Pesanan Nomor: 20009.
-    Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024 Terdakwa Alan memberitahu Saksi Agustinah via whatshapp kalau unit mobil merk GWM tipe tank 500 pesanan saksi sudah datang dengan menunjukkan gambar-gambar mobil dan memerintahkan Saksi Agustinah untuk melakukan pelunasan pembayaran pembelian mobil tersebut melalui Virtual account Tokopedia No.80777-082231131921 atas nama TKPTokopediaGWM dan menjanjikan discount sebesar 1% atau senilai Rp.11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dari harga penjualan 1 (satu) unit mobil GWM sebesar Rp.1.101.237.500,- (satu milyar seratus satu juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
-    Bahwa pada tanggal 10 Juli 2024 Terdakwa Alan kembali menyakinkan Saksi Agustinah via Whatshapp kalau unit mobil akan dipasang kaca film dan karpet serta meminta kepada Saksi Agustinah agar segera melunasi pembayaran, dimana terdakwa mengarahkan Saksi Agustinah untuk membayar ke rekening Virtual account Tokopedia No.80777-082231131921 atas nama TKPTokopediaGWM dan bukan ke rekening Bank BCA nomor: 829-3231999 an.PT.Mentari Rejeki Sakti.  
-    Bahwa terdakwa menjanjikan discount 1?n untuk lebih menyakinkan saksi Agustinah, terdakwa mengirimkan surat perintah membayar via whatshapp seolah-olah diterbitkan oleh GWM tertulis “PT.Mahkota Merak Mulia, dengan deskripsi : 
•    Tank 500 sun block, No.SPK/Tanda jadi  20009 Rp.50.000.000,- 
•    Harga OTR Surabaya Rp.1.210.000.000,- 
•    SUB-TOTAL: Rp.1.160.000.000,- 1% Rp.11.600.000,- 
•    Pelunasan Rp.1.148.400.000,- 
•    Note : membayar Rp.1.000.000.000,- sisa pembayaran setelah harga fix OTR Bali. 
-    Karena yakin dan percaya atas janji yang dikatakan oleh terdakwa, selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2024, Saksi Agustinah melalui rekening Bank milik PT.Mahkota Merak Mulia  melakukan pelunasan pembayaran pembelian unit mobil merk GWM tipe tank 500 dengan mentransfer uang ke rekening BCA Virtual account Tokopedia No. 80777-082231131921 atas nama TKPTokopediaGWM sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).  
-    Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 11.19 WIB, Terdakwa Alan yang tercatat sebagai pembeli pada sistem Tokopedia dengan email automotivepremiumindonesia@gmail.com melakukan pembelian ke toko Hyundai Gowa dengan email marketing.gowamodernmotor@ gmail.com. Yang mana pembelian tersebut tercatat dengan nomor invoice : INV/20240710/MPL/ 4017728201. Dengan detail, sebagai berikut: “Hyundai NEW PALISADE Signature AWD/DP II - Black Pearl” (disebut sebagai barang) dengan total harga senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
-    Bahwa transaksi tersebut menggunakan metode pembayaran BCA Virtual Account dan pada hari yang sama sekira pukul 13:06 WIB, Terdakwa Alan (pembeli Tokopedia) membatalkan secara sepihak atas transaksi (Instant Cancellation by Buyer) pada pukul 13:07 WIB dan atas pembatalan tersebut, dana kembali ke saldo Tokopedia pembeli (terdakwa).
-    Setelah dilakukan pembatalan transaksi di tokopedia tersebut, kemudian terdakwa melakukan penarikan dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening: 8420716045 an.ALAN TAURISANDI (terdakwa) pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 13:08 WIB dan status penarikan dana tersebut terbaca berhasil di sistem Tokopedia pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 20:15 WIB.
-    Dan tanpa sepengetahuan PT.Mentari Rejeki Sakti dan Saksi Agustinah, terdakwa Alan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan uang pelunasan pembelian 1 (satu) unit mobil merk GWM tipe Tank 500 tidak diterima pada rekening PT.Mentari Rejeki Sakti sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyard rupiah), sehingga PT. Mahkota Merak Mulia (Saksi Agustinah) tidak mendapatkan mobil yang dibelinya atau mengalami kerugian sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah).
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------

A  T  A  U

KEDUA :
---------- Bahwa ia Terdakwa ALAN TAURISANDI Bin E.YADI SUKMAYADI, pada tanggal 10 Juli 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Bulan Juli tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Mahkota Merak Mulia Cabang Surabaya di Jl.Bendol Merisi Utara I Ruko Teratai Indah Permai No.8 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa bermula pada tanggal 28 Mei 2024 PT.Mahkota Merak Mulia melalui Saksi Agustinah Ho selaku Manajer Keuangan melakukan pemesanan 1 (satu) unit Mobil GWM model Tank 500, selanjutnya Saksi Agustinah menyuruh Saksi Wahyuningtyas menghubungi nomor Telephone yang tertera di Instagram sales dan tersambung kepada Terdakwa ALAN TAURISANDI selaku sales PT.Mentari Rejeki Sakti sebagai dealer penjual mobil  GWM di Surabaya. 
-    Selanjutnya pada tanggal 29 Mei 2024, Terdakwa Alan membawa 1 (satu) unit Mobil GWM model Tank 500 untuk dilakukan test drive di kantor Saksi Agustinah di Jln.Bendol Merisi Utara I Ruko Teratai Indah Permai No. 8 Surabaya.
-    Bahwa setelah melakukan test drive Saksi Agustinah sepakat dengan Terdakwa Alan untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk GWM tipe tank 500 dengan harga off the road sebesar Rp.1.101.237.500,- (satu milyar seratus satu juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan melakukan  pembayaran uang muka (DP) pada tanggal 4 Juni 2024  sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara mentransfer uang dari rekening Bank PT.Mahkota Merak Mulia ke rekening Bank BCA nomor: 829-3231999 an.PT.Mentari Rejeki Sakti sesuai dengan Surat Pesanan Nomor: 20009.
-    Bahwa pada tanggal 21 Juni 2024 Terdakwa Alan memberitahu Saksi Agustinah via whatshapp kalau unit mobil merk GWM tipe tank 500 pesanan saksi sudah datang dengan menunjukkan gambar-gambar mobil dan memerintahkan Saksi Agustinah untuk melakukan pelunasan pembayaran pembelian mobil tersebut melalui Virtual account Tokopedia No.80777-082231131921 atas nama TKPTokopediaGWM dan menjanjikan discount sebesar 1% atau senilai Rp.11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) dari harga penjualan 1 (satu) unit mobil GWM sebesar Rp.1.101.237.500,- (satu milyar seratus satu juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
-    Bahwa pada tanggal 10 Juli 2024 Terdakwa Alan kembali menyakinkan Saksi Agustinah via Whatshapp kalau unit mobil akan dipasang kaca film dan karpet serta meminta kepada Saksi Agustinah agar segera melunasi pembayaran, dimana terdakwa mengarahkan Saksi Agustinah untuk membayar ke rekening Virtual account Tokopedia No.80777-082231131921 atas nama TKPTokopediaGWM dan bukan ke rekening Bank BCA nomor: 829-3231999 an.PT.Mentari Rejeki Sakti.  
-    Bahwa terdakwa menjanjikan discount 1?n untuk lebih menyakinkan saksi Agustinah, terdakwa mengirimkan surat perintah membayar via whatshapp seolah-olah diterbitkan oleh GWM tertulis “PT.Mahkota Merak Mulia, dengan deskripsi : 
•    Tank 500 sun block, No.SPK/Tanda jadi  20009 Rp.50.000.000,- 
•    Harga OTR Surabaya Rp.1.210.000.000,- 
•    SUB-TOTAL: Rp.1.160.000.000,- 1% Rp.11.600.000,- 
•    Pelunasan Rp.1.148.400.000,- 
•    Note : membayar Rp.1.000.000.000,- sisa pembayaran setelah harga fix OTR Bali. 
-    Karena yakin dan percaya atas janji yang dikatakan oleh terdakwa, selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2024, Saksi Agustinah melalui rekening Bank milik PT.Mahkota Merak Mulia  melakukan pelunasan pembayaran pembelian unit mobil merk GWM tipe tank 500 dengan mentransfer uang ke rekening BCA Virtual account Tokopedia No. 80777-082231131921 atas nama TKPTokopediaGWM sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).  
-    Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 11.19 WIB, Terdakwa Alan yang tercatat sebagai pembeli pada sistem Tokopedia dengan email automotivepremiumindonesia@gmail.com melakukan pembelian ke toko Hyundai Gowa dengan email marketing.gowamodernmotor@ gmail.com. Yang mana pembelian tersebut tercatat dengan nomor invoice : INV/20240710/MPL/ 4017728201. Dengan detail, sebagai berikut: “Hyundai NEW PALISADE Signature AWD/DP II - Black Pearl” (disebut sebagai barang) dengan total harga senilai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
-    Bahwa transaksi tersebut menggunakan metode pembayaran BCA Virtual Account dan pada hari yang sama sekira pukul 13:06 WIB, Terdakwa Alan (pembeli Tokopedia) membatalkan secara sepihak atas transaksi (Instant Cancellation by Buyer) pada pukul 13:07 WIB dan atas pembatalan tersebut, dana kembali ke saldo Tokopedia pembeli (terdakwa).
-    Setelah dilakukan pembatalan transaksi di tokopedia tersebut, kemudian terdakwa melakukan penarikan dana sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening: 8420716045 an.ALAN TAURISANDI (terdakwa) pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 13:08 WIB dan status penarikan dana tersebut terbaca berhasil di sistem Tokopedia pada tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 20:15 WIB.
-    Dan tanpa sepengetahuan PT.Mentari Rejeki Sakti dan Saksi Agustinah, terdakwa Alan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa.
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan uang pelunasan pembelian 1 (satu) unit mobil merk GWM tipe Tank 500 tidak diterima pada rekening PT.Mentari Rejeki Sakti sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyard rupiah), sehingga PT. Mahkota Merak Mulia (Saksi Agustinah) tidak mendapatkan mobil yang dibelinya atau mengalami kerugian sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah).
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya