1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU yang beralamat dan memilih alamat domisili di kantor Kuasanya untuk seluruhnya;
2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) kepada Termohon PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal Putusan Permohonan PKPU ini dinyatakan;
3. Menunjuk Hakim Niaga dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Borneo Makmur Bersama;
4. Menunjuk dan mengangkat Andi Walli, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-67.AH.04.06-2024, tertanggal 18 April 2024, sebagai pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
5. Memutuskan Termohon PKPU untuk menanggung seluruh biaya perkara. |