Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1735/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH MOCH. IQBAL MAULIDI ILYAS bin. ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1735/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4196 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. IQBAL MAULIDI ILYAS bin. ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

    

SURAT DAKWAAN

                                    Reg. Perk. No. : PDM-  4196/ Eoh .2 / 07  /2025

 

  1. Identitas terdakwa :

 

         Nama lengkap

:

MOCH. IQBAL MAULIDI ILYAS Bin ILYAS      

         Tempat lahir

:

Surabaya              

         Umur / tanggal lahir

:

22  tahun /  27 mei 2003

         Jenis kelamin

:

Laki-laki 

         Kebangsaan

:

Indonesia.

         Tempat tinggal

:

Jl. Sidokapasan Gg. V No. 34 Surabaya atau Jl. Sidokapasan Gg. V No. 16 Surabaya .

          Agama

:

Islam

         Pekerjaan

:

Tidak bekerja     

         Pendidikan

:

SD (tidak tamat kelas 6)   

 

 

b.  Penahanan :

 

-

 

-

Penyidik

 

Perpanjangan oleh JPU   

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 03 Juni  2025 s/d tanggal 22 Juni  2025

Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2025 s/ d tanggal 01 Agustus  2025          

-

Penuntut Umum

:

 

 Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 11 Agustus  2025 

 

 

  1. Dakwaan            :

 

  Bahwa terdakwa MOCH. IQBAL MAULIDI ILYAS Bin ILYAS  pada hari Senin  tanggal 02 Juni 2025  sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni  tahun 2025  bertempat di  area parkir sepeda motor Rusun Sumbo Jl. Sumbo Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri  Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik  keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya  harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya  pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wib sewaktu di jalan Kertopaten Surabaya terdakwa bertemu dengan SYARIF (Daftar Pencarian Orang / DPO), kemudian SYARIF (Daftar Pencarian Orang / DPO) mengajak terdakwa untuk minum kopi di daerah jembatan Suramadu Surabaya. Selanjutnya pada hari senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar jam 04.00 Wib terdakwa diantarkan pulang ke rumah oleh SYARIF (Daftar Pencarian Orang / DPO) sesampai dirumah terdakwa disuruh oleh orang tua terdakwa untuk mengantarkan makanan ke Jalan Karang pilang Surabaya, selanjutnya terdakwa keluar ke Jalan Sumbo Surabaya saat itu terdakwa bertemu dengan PA’I (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang mengatakan kepada terdakwa telah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda F1C02N46LO A/T (SCOOPY) dengan No Pol :S-2142-EAC tahun 2023 110 CC warna hitam silver Noka : MH1JM0319P233333 Nosin : JM03E1233362 STNK atas nama WANDA DIAN BAYU SAPUTRA alamat Dsn. Tlapaan RT 1 RW 2 Kel. Punggulrejo Kec. Rengel Tuban yang merupakan milik rental “ RENCANG MOTOR SURABAYA” yang disewa oleh saksi NOVIAN RACHMADHANI NUGRAHA, selanjutnya PA’I (Daftar Pencarian Orang / DPO) menyuruh terdakwa untuk membawa dan menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda F1C02N46LO A/T (SCOOPY) dengan No Pol :S-2142-EAC tahun 2023 110 CC warna hitam silver Noka : MH1JM0319P233333 Nosin : JM03E1233362 STNK atas nama WANDA DIAN BAYU SAPUTRA alamat Dsn. Tlapaan RT 1 RW 2 Kel. Punggulrejo Kec. Rengel Tuban tersebut namun menunggu perintah dari PA’I (Daftar Pencarian Orang / DPO) selanjutnya terdakwa diperintah untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda F1C02N46LO A/T (SCOOPY) dengan No Pol :S-2142-EAC tahun 2023 110 CC warna hitam silver ke parkir sepeda motor Rusun Sumbo Jalan Sumbo Surabaya dan bertemu dengan SYARIF (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan PA’I (Daftar Pencarian Orang / DPO) selanjutnya PA’I (Daftar Pencarian Orang / DPO) mengatakan kepada terdakwa jika berhasil membawa atau menjualkan akan diberi upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Genteng saat terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda F1C02N46LO A/T (SCOOPY) dengan No Pol :S-2142-EAC tahun 2023 110 CC warna hitam silver Noka : MH1JM0319P233333 Nosin : JM03E1233362 STNK atas nama WANDA DIAN BAYU SAPUTRA alamat Dsn. Tlapaan RT 1 RW 2 Kel. Punggulrejo Kec. Rengel Tuban
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa rental “RENCANG MOTOR SURABAYA” mengalami kerugian sebesar ± Rp. 15.000.000,- (lima belas  juta rupiah).

  

                 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya