Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM- 4196/ Eoh .2 / 07 /2025
- Identitas terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
MOCH. IQBAL MAULIDI ILYAS Bin ILYAS
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
22 tahun / 27 mei 2003
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Sidokapasan Gg. V No. 34 Surabaya atau Jl. Sidokapasan Gg. V No. 16 Surabaya .
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat kelas 6)
|
b. Penahanan :
|
-
-
|
Penyidik
Perpanjangan oleh JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2025 s/d tanggal 22 Juni 2025
Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2025 s/ d tanggal 01 Agustus 2025
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 11 Agustus 2025
|
|
- Dakwaan :
Bahwa terdakwa MOCH. IQBAL MAULIDI ILYAS Bin ILYAS pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 bertempat di area parkir sepeda motor Rusun Sumbo Jl. Sumbo Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 Wib sewaktu di jalan Kertopaten Surabaya terdakwa bertemu dengan SYARIF (Daftar Pencarian Orang / DPO), kemudian SYARIF (Daftar Pencarian Orang / DPO) mengajak terdakwa untuk minum kopi di daerah jembatan Suramadu Surabaya. Selanjutnya pada hari senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar jam 04.00 Wib terdakwa diantarkan pulang ke rumah oleh SYARIF (Daftar Pencarian Orang / DPO) sesampai dirumah terdakwa disuruh oleh orang tua terdakwa untuk mengantarkan makanan ke Jalan Karang pilang Surabaya, selanjutnya terdakwa keluar ke Jalan Sumbo Surabaya saat itu terdakwa bertemu dengan PA’I (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang mengatakan kepada terdakwa telah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda F1C02N46LO A/T (SCOOPY) dengan No Pol :S-2142-EAC tahun 2023 110 CC warna hitam silver Noka : MH1JM0319P233333 Nosin : JM03E1233362 STNK atas nama WANDA DIAN BAYU SAPUTRA alamat Dsn. Tlapaan RT 1 RW 2 Kel. Punggulrejo Kec. Rengel Tuban yang merupakan milik rental “ RENCANG MOTOR SURABAYA” yang disewa oleh saksi NOVIAN RACHMADHANI NUGRAHA, selanjutnya PA’I (Daftar Pencarian Orang / DPO) menyuruh terdakwa untuk membawa dan menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda F1C02N46LO A/T (SCOOPY) dengan No Pol :S-2142-EAC tahun 2023 110 CC warna hitam silver Noka : MH1JM0319P233333 Nosin : JM03E1233362 STNK atas nama WANDA DIAN BAYU SAPUTRA alamat Dsn. Tlapaan RT 1 RW 2 Kel. Punggulrejo Kec. Rengel Tuban tersebut namun menunggu perintah dari PA’I (Daftar Pencarian Orang / DPO) selanjutnya terdakwa diperintah untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda F1C02N46LO A/T (SCOOPY) dengan No Pol :S-2142-EAC tahun 2023 110 CC warna hitam silver ke parkir sepeda motor Rusun Sumbo Jalan Sumbo Surabaya dan bertemu dengan SYARIF (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan PA’I (Daftar Pencarian Orang / DPO) selanjutnya PA’I (Daftar Pencarian Orang / DPO) mengatakan kepada terdakwa jika berhasil membawa atau menjualkan akan diberi upah sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polsek Genteng saat terdakwa menguasai 1 (satu) unit sepeda motor Honda F1C02N46LO A/T (SCOOPY) dengan No Pol :S-2142-EAC tahun 2023 110 CC warna hitam silver Noka : MH1JM0319P233333 Nosin : JM03E1233362 STNK atas nama WANDA DIAN BAYU SAPUTRA alamat Dsn. Tlapaan RT 1 RW 2 Kel. Punggulrejo Kec. Rengel Tuban
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa rental “RENCANG MOTOR SURABAYA” mengalami kerugian sebesar ± Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP |