Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa Eka Juni Awan bin Sardjono E.J.K pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Apartemen Nomor 2628 Gunawangsa MERR Kecamatan Rungkut Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 terdakwa berkenalan dengan saksi Sherin Wijaya melalui media social lalu terdakwa membuat janji untuk bertemu didepan hotel POP Jalan Rya Diponegoro pada saat terdakwa bertemu dengan saksi Sherin Wijaya tersebut kemudian merampas Hand Phone tersebut lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Meo warna putih Nomor Polisi L64 08-FB, lalu terdakwa menghubungi menggunakan Hand Phone milik saksi Sherin Wijaya dan menyampaikan kepada saksi korban Felania Husna Nafila berpurapura kalau terdakwa bersama saksi Sherin Wjaya akan bermain ke apartemen saksi korban Felania Husna Nafila, lalu pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa datang ke apartemen saksi korban Felania Husna Nafila berpurapura menjadi pacar saksi Sherin Wijaya lalu terdakwa disuruh masuk ke dalam apartemen dan duduk diruangan tamu , ketika saksi korban Felina Husna Nafila masuk ke Felania masuk ke kamar mandi lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah Hand Phone merk IPHONE 15 PRO warna natural yang berada diatas kasur dan juga mengambil 1 (satu) buah jam tangan merk PATEK dan 1 (satu) buah jam tangan merk GUESS yang terletak didalm laci meja rias lalu terdakwa langsung melarikan diri
- Akibat perbuatan terdakwa saksi Felania Husna Nafilah mengalami kerugian sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah)
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP ---------------- |