Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1344/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH EKA JUNI AWAN bin SARDJONO E.J.K Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1344/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3230 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA JUNI AWAN bin SARDJONO E.J.K[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa terdakwa Eka Juni Awan bin Sardjono E.J.K  pada hari  Jum’at tanggal 28 Maret 2025  sekitar pukul 19.30 Wib  atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret  tahun 2025, bertempat di Apartemen Nomor 2628 Gunawangsa MERR Kecamatan Rungkut Kota Surabaya  atau  setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025  terdakwa  berkenalan dengan saksi Sherin Wijaya  melalui media social  lalu terdakwa membuat janji untuk bertemu didepan hotel POP Jalan Rya Diponegoro pada saat terdakwa bertemu dengan saksi Sherin Wijaya tersebut kemudian   merampas  Hand Phone  tersebut lalu pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Meo warna putih Nomor Polisi L64 08-FB, lalu terdakwa  menghubungi menggunakan  Hand Phone milik  saksi Sherin Wijaya dan menyampaikan kepada  saksi korban Felania Husna Nafila berpurapura  kalau terdakwa bersama saksi Sherin Wjaya akan bermain ke apartemen saksi korban  Felania Husna Nafila, lalu pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa  datang ke apartemen saksi korban Felania  Husna Nafila berpurapura  menjadi pacar saksi Sherin Wijaya lalu terdakwa disuruh masuk  ke dalam apartemen dan duduk diruangan tamu , ketika saksi korban Felina Husna Nafila masuk ke  Felania masuk ke kamar mandi lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah Hand Phone merk IPHONE 15 PRO warna natural yang berada diatas kasur  dan juga mengambil 1 (satu) buah jam tangan merk PATEK dan 1 (satu) buah jam tangan  merk GUESS  yang terletak didalm laci meja rias  lalu terdakwa langsung melarikan diri  
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi Felania Husna Nafilah mengalami  kerugian sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah)     

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya