Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2250/Pid.Sus/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. PRIATNA MAULANA PATURAHMAN BIN JEMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 2250/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6192/M.5.43/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIATNA MAULANA PATURAHMAN BIN JEMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa PRIATNA  MAULANA PATURAHMAN Bin JEMAL, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar Kos Jl. Turisari I No. 78 RT. 004 RW. 001 Ds. Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Awalnya pada hari Jum’at 08 Agustus 2025 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa menghubungi melalui chat whatsapp dengan sesorang yang diberi nama kontak Whatsapp pada Handhone Terdakwa TMD Karmila, untuk memesan obat keras sebanyak 500 butir, kemudian terjadi kesepakatan jika penyerahan obat keras dilakukan dengan cara yang sama dengan 2 (dua) kali transaksi yang dilakukan sebelumnya yakni menggunakan jasa pengiriman JNE ke alamat kos Terdakwa dan Terdakwa mentransfer uang pembelian obat keras senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan ongkos pengiriman Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ke rekening BNI 1764313337 atas nama LUTFY APRIANTO. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 19.00 WIB Terdakwa berhasil menerima paket berisi obat keras tersebut di rumah kosnya.
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli obat keras tersebut ialah untuk memenuhi stok jualan obat keras Terdakwa yang sudah mulai habis. Terdakwa menjual obat keras sejak 6 (enam) bulan lalu, menjual eceran per 10 butir seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) maka apabila Terdakwa berhasil menjual obat keras sebanyak 500 butir maka proyeksi keuntungan Terdakwa senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa terakhir menjual obat keras pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB yang berasal dari stok lama yang dimiliki Terdakwa kepada teman terdakwa yakni Arif Amanda Putra, dan Novan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 07395/NOF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si., M.Si. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 24687/2025/NNF.-:berupa 505 (lima ratus lima) butir tablet warna putih logo ”Y” dengan berat netto ±108, 711 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24687/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Sisa barang bukti :

  • 24687/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 485 (empat ratus delapan puluh lima) butir tablet berat netto ± 104, 355 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa PRIATNA  MAULANA PATURAHMAN Bin JEMAL, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di kamar Kos Jl. Turisari I No. 78 RT. 004 RW. 001 Ds. Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat keras, kemudian Saksi RIZA PAHLEVI dan Saksi DIMAS MOCHAMAD RIFQI melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 20.30 WIB bertempat di Kos Jl. Turisari I No. 78 RT. 004 RW. 001 Ds. Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo, dan dari hasil penggeledahan tempat tertutup dan badan,  tepatnya ditemukan diatas kasur yang berada di meja Televesi, berupa 505 (lima ratus lima) butir obat keras warna putih dengan logo Yurindo, 1 (satu) buah botol putih bekas merk Hexymer 2, 1 (satu) buah paket dari JNE penerima An. PRIATNA MAULANA alamat Turisari I No. 78 RT. 004 RW. 001 Ds. Sepanjang Kec. Taman Kab. Sidoarjo, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A04S warna hitam dengan Nosim 085724905331.
  • Selanjutnya dari hasil interogasi diketahui jika Terdakwa mendapat obat keras dengan cara membeli dari sesorang yang diberi nama kontak Whatsapp pada Handhone Terdakwa TMD Karmila, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira jam 19.00 WIB yang dikirimkan melalui jasa pengiriman JNE, dengan tujuan dijual eceran per 10 butir seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) maka apabila Terdakwa berhasil menjual obat keras sebanyak 500 butir maka proyeksi keuntungan Terdakwa senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa terakhir menjual obat keras pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB yang berasal dari stok lama yang dimiliki Terdakwa kepada teman terdakwa yakni Arif Amanda Putra, dan Novan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 07395/NOF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si., M.Si. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 24687/2025/NNF.-:berupa 505 (lima ratus lima) butir tablet warna putih logo ”Y” dengan berat netto ±108, 711 gram.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 24687/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Sisa barang bukti :

  • 24687/2025/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 485 (empat ratus delapan puluh lima) butir tablet berat netto ± 104, 355 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan praktik kefarmasian yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, dilakukan tanpa hak dan Terdakwa juga bukan dalam kapasitas sebagai tenaga kefarmasian.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya