| Dakwaan |
PERTAMA --------- Bahwa Terdakwa I ANTON SUWIYONO bin BAMBANG SUTARJO bersama-sama dengan Terdakwa II SATRIYA AJI PRAKOSO bin DJOKO UTOMO, pada hari Senin tanggal 12 Janauri 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Warung Kopi beralamat Jl. Pragoto Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------- - Bahwa berawal pada tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa I ANTON dan terdakwa II SATRIYA sepakat untuk membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis Sabu seberat 1 (satu) gram dari saksi Moch Zaini bin Matra’i (alm) seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk diperjualbelikan kembali kemudian pada pada hari Senin tanggal 12 Janauri 2026 sekira pukul 02.30 WIB, terdakwa I ANTON dan terdakwa II SATRIYA sepakat untuk membeli lagi narkotika jenis Sabu dan narkotika jenis Ekstasi lalu terdakwa I ANTON menyerahkan uang patungan kepada terdakwa II SATRIYA sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya adalah uang patungan terdakwa SATRIYA sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelahnya terdakwa I ANTON dan terdakwa II SATRIYA berangkat menuju Warung Kopi beralamat Jl. Pragoto Surabaya lalu menghubungi saksi Moch Zaini bin Matra’i (alm) untuk membeli 4 (empat) gram narkotika jenis Sabu seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram-nya dan 2 (dua) butir pil Ekstasi warna orange seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per butir-nya sehingga total harga sebesar Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dibayarkan secara tunai kepada ABDUL FATAH (DPO) di tempat tersebut lalu terdakwa I ANTON dan terdakwa II SATRIYA membawa Sabu dan Ekstasi tersebut ke rumah kos beralamat Jl. Bandarejo II Kecamatan Benowo Kota Surabaya dengan tujuan untuk dijual kembali secara ecer dengan harga bervariasi kemudian sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa I ANTON dan terdakwa II SATRIYA mengkonsumsi narkotika tersebut terlebih dahulu bersama saksi Dicky Endrika. - Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, saksi Rahman Subiyakto, saksi Tri Nofriyanto, saksi Dika Hardiansyah dan anggota kepolisian Resort Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total netto ± 2,845 (dua koma delapan empat lima) gram, 2 (dua) butir pil warna orange narkotika jenis ekstasi dengan berat total netto ± 0,794 (nol koma tujuh sembilan empat) gram, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam tanpa MERK, 2 (dua) bungkus palstik klip, dan 1 (satu) unit Handphone OPPO F11 Pro warna hitam biru nomor sim 085336551983 IMEI 86 1689047157993 (slot sim 1) dan IME! 86 1689047157985 (slot sim 2). Kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resort Pelabuhan Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 00355/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Fita Adellia, S.Si., disimpulkan bahwa barang bukti: - 00779/2026/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,922 gram; - 00780/2026/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.910 gram; - 00781/2026/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.941 gram; - 00782/2026/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram; - 00783/2026/NNF.-: 2 (dua) butir tablet warna orange dengan berat netto ± 0,794 gram. Barang bukti nomor: 00779/2026/NNF.- s.d. 00782/2026/NNF.- adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti nomor: 00783/2026/NNF.- adalah benar didapatkan bahan aktif MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina) dan Ketamin, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa para terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------- 2 ATAU KEDUA --------- Bahwa Bahwa Terdakwa I ANTON SUWIYONO bin BAMBANG SUTARJO bersama sama dengan Terdakwa II SATRIYA AJI PRAKOSO bin DJOKO UTOMO, pada hari Senin tanggal 12 Janauri 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kost beralamat Jl. Bandarejo II Kecamatan Benowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Rahman Subiyakto, saksi Tri Nofriyanto, saksi Dika Hardiansyah dan anggota kepolisian Resort Kota Besar Surabaya lainnya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total netto ± 2,845 (dua koma delapan empat lima) gram, 2 (dua) butir pil warna orange narkotika jenis ekstasi dengan berat total netto ± 0,794 (nol koma tujuh sembilan empat) gram, 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam tanpa MERK, 2 (dua) bungkus palstik klip, dan 1 (satu) unit Handphone OPPO F11 Pro warna hitam biru nomor sim 085336551983 IMEI 86 1689047157993 (slot sim 1) dan IME! 86 1689047157985 (slot sim 2). Kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resort Pelabuhan Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 00355/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si., dan Fita Adellia, S.Si., disimpulkan bahwa barang bukti: - 00779/2026/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,922 gram; - 00780/2026/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.910 gram; - 00781/2026/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.941 gram; - 00782/2026/NNF.-: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,072 gram; - 00783/2026/NNF.-: 2 (dua) butir tablet warna orange dengan berat netto ± 0,794 gram. Barang bukti nomor: 00779/2026/NNF.- s.d. 00782/2026/NNF.- adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti nomor: 00783/2026/NNF.- adalah benar didapatkan bahan aktif MDMA (3,4 – Metilendioksimetamfetamina) dan Ketamin, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------- |