Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1071/Pdt.Bth/2025/PN Sby Muhammad Abdul Ghofur Lukman Ibrahim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1071/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Abdul Ghofur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhamad ArfanMuhammad Abdul Ghofur
Tergugat
NoNama
1Lukman Ibrahim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Bantahan PELAWAN seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan berhak atas perlindungan hukum;
  3. Menyatakan eksekusi berdasarkan Relaas Aanmaning No. 14/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sby tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Akta Persetujuan Membuka Kredit No. 03 tanggal 01 April 2022, APHT No. 135/2022 tanggal 28 April 2022, dan SHT No. 02634/2022 atas nama TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I, tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menghukum TERLAWAN untuk menyerahkan tanah milik PELAWAN dalam keadaan kosong tanpa beban;
  6. Menghukum TERLAWAN untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.400.000.000,- kepada PELAWAN;
  7. Memerintahkan sita jaminan terhadap objek sengketa guna menjamin putusan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak