| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon (ERASTUS KRISTANTO) yang bertindak selaku WALI AYAH dari seorang anak bernama KENNETH AGAEL KRISTANTO yang masih belum dewasa untuk Menyewakan harta peninggalan harta peninggalan Almarhumah MELISA TANAKA yang menjadi bagian KENNETH AGAEL KRISTANTO yang berupa :
- Sebidang tanah pertanian, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 812/Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Surat Ukur Tgl. 18-03-2009, No. 152/11.05/2009 Tgl. 18-03-2009, Luas : 9.416 M2, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur, atas nama ERASTUS KRISTANTO;
- Menetapkan biaya permohonan menurut hukum.
|