Dakwaan |
Bahwa Terdakwa 1. SYAFA’ATUL HIDAYAH selaku Sales PT. United Motors Centre (UMC) Jalan Basuki Rahmad Surabaya dan Terdakwa 2. INDRA KUSBIANTO selaku Branch Manager PT. United Motors Centre (UMC) Bojonegoro bersama-sama dengan ANAM WARSITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti antara bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan April 2023 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu lainnya di tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Kemamang, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, di kantor PT UMC Bojonegoro atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara |