| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Nomor 42 Tanggal 12 Maret 2003, dibuat dihadapan Untung Darnosoewirjo, S.H., Notaris di Surabaya, yang menentukan atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 68, Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 12-06-2013 No.00024/Aloon-aloon Contong/2013, seluas 82 m2 adalah hak waris milik PENGGUGAT, Almarhum Daswir, dan Almarhum Novy Rachmansjah (ditulis juga Novy Rachmansyah).
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian tertanggal 28 Juni 2017, Waarmerking Nomor 148/WMK/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 di Notaris Endah Larasati, S.H., Notaris Kabupaten Sidoarjo, yang menentukan penjualan atas seluruh hak bagian milik Almarhum Novy Rachmansjah (ditulis juga Novy Rachmansyah) dan seluruh hak bagian milik TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV selaku para ahli waris Almarhum Daswir, atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 68, Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 12-06-2013 No.00024/Aloon-aloon Contong/2013, seluas 82 m2, kepada PENGGUGAT selaku pembeli.
- Menyatakan sah secara hukum kesepakatan penyesuaian nilai harga jual beli atas seluruh hak bagian milik Almarhum Novy Rachmansjah (ditulis juga Novy Rachmansyah), dan seluruh hak bagian milik TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV selaku para ahli waris Almarhum Daswir, atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 68, Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 12-06-2013 No.00024/Aloon-aloon Contong/2013, seluas 82 m2, adalah senilai total Rp1.133.000.000,-. (satu miliar seratus tiga puluh tiga juta Rupiah) yang adalah harga jual beli kotor (bruto), dengan perincian harga jual beli bersih (neto) yang wajib dibayar oleh PENGGUGAT sebagai pihak pembeli adalah sesuai yang ternyatakan pada Akta Perjanjian Pelunasan Nomor 4 tanggal 3 Agustus 2026, dibuat dihadapan Swartana Tedja, S.H, Notaris di Kota Surabaya, yaitu:
- atas hak bagian milik TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV selaku para ahli waris Almarhum Daswir, harga jual beli bersih (neto) sebesar Rp.321.400.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah).
- atas hak bagian milik Almarhum Novy Rachmansjah (ditulis juga Novy Rachmansyah), harga jual beli bersih (neto) sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
- Menyatakan sah secara hukum pembayaran lunas yang telah dilakukan PENGGUGAT kepada Almarhum Novy Rachmansjah (ditulis juga Novy Rachmansyah) total sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) berdasarkan Kuitansi tertanggal 24 Agustus 2017 dengan nilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dan Kuitansi tertanggal 24 April 2018 dengan nilai Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) sebagai pembayaran lunas pembelian seluruh hak bagian milik Almarhum Novy Rachmansjah (ditulis juga Novy Rachmansyah), atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 68, Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 12-06-2013 No.00024/Aloon-aloon Contong/2013, seluas 82 m2.
- Menyatakan sah secara hukum pembayaran lunas yang telah dilakukan PENGGUGAT kepada para ahli waris Almarhum Daswir yaitu TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV , sebesar Rp.321.400.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus ribu Rupiah) sesuai yang ternyatakan pada Akta Perjanjian Pelunasan Nomor 4 tanggal 3 Agustus 2026, dibuat dihadapan Swartana Tedja, S.H, Notaris di Kota Surabaya, sebagai pembayaran lunas pembelian seluruh hak bagian milik TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV selaku para ahli waris Almarhum Daswir, atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 68, Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 12-06-2013 No.00024/Aloon-aloon Contong/2013, seluas 82 m2
- Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditentukan pada Akta Perjanjian Nomor 42 Tanggal 12 Maret 2003, dibuat dihadapan Untung Darnosoewirjo, S.H., Notaris di Surabaya juncto Perjanjian tertanggal 28 Juni 2017, Waarmerking Nomor 148/WMK/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 di Notaris Endah Larasati, S.H., Notaris Kabupaten Sidoarjo, yaitu menghindar untuk melaksanakan proses balik nama sehingga tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 68, Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 12-06-2013 No.00024/Aloon-aloon Contong/2013, seluas 82 m2 tidak dapat dilakukan balik nama menjadi hanya atas nama PENGGUGAT, adalah merupakan tindakan Wanprestasi.
- Menyatakan sah secara hukum bahwa oleh karena PENGGUGAT telah melakukan pembayaran lunas atas harga jual beli hak bagian tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 68, Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 12-06-2013 Nomor 00024/Aloon-aloon Contong/2013, seluas 82 m?2; (delapan puluh dua meter persegi) kepada seluruh pihak penjual yang berhak yaitu Almarhum Novy Rachmansjah (ditulis juga Novy Rachmansyah), beserta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV selaku para ahli waris Almarhum Daswir, serta dengan itikad baik telah melakukan penguasaan persil tanah dan bangunan tersebut, maka demi hukum hak kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut telah beralih sepenuhnya kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan proses balik nama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 68, Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 12-06-2013 Nomor 00024/Aloon-aloon Contong/2013, seluas 82 m?2; (delapan puluh dua meter persegi) sehingga menjadi tercatat hanya atas nama PENGGUGAT (Daniar Noer Aida).
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT VI untuk tunduk dan patuh pada putusan ini dengan mencatat peralihan hak dan melaksanakan proses balik nama atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 68, Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 12-06-2013 Nomor 00024/Aloon-aloon Contong/2013, seluas 82 m?2; (delapan puluh dua meter persegi) sehingga menjadi tercatat hanya atas nama PENGGUGAT (Daniar Noer Aida).
- Menyatakan sah secara hukum kewajiban pembayaran PENGGUGAT kepada TERGUGAT I selaku ahli waris Almarhum Novy Rachmansjah (ditulis juga Novy Rachmansyah) sebesar Rp.20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu Rupiah) sebagaimana tertulis pada Kuitansi tertanggal 24 April 2018.
- Menyatakan sah secara hukum kewajiban pembayaran PENGGUGAT yang timbul sehubungan dengan telah terjualnya tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 68, Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 12-06-2013 No.00024/Aloon-aloon Contong/2013, seluas 82 m2, sebagaimana ditentukan pada Akta Perjanjian Nomor 42 Tanggal 12 Maret 2003, dibuat dihadapan Untung Darnosoewirjo, S.H., Notaris di Surabaya, adalah:
- Kewajiban pembayaran PENGGUGAT terhadap TERGUGAT II, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), yang mana PENGGUGAT telah melakukan pembayaran sebagian total sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) berdasarkan Bukti Transfer Bank Central Asia tertanggal 4 Februari 2021 dan Bukti Transfer Bank Central Asia tertanggal 15 Juli 2021, sehingga sisa kewajiban pembayaran PENGGUGAT terhadap TERGUGAT II adalah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah);
- Kewajiban pembayaran PENGGUGAT terhadap TERGUGAT III, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah);
- Kewajiban pembayaran PENGGUGAT terhadap TERGUGAT IV, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah);
- Kewajiban pembayaran PENGGUGAT terhadap TERGUGAT V, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah);
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk melakukan pembayaran dan pelunasan kepada TERGUGAT I selaku ahli waris Almarhum Novy Rachmansjah (ditulis juga Novy Rachmansyah) melalui Konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp.20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu Rupiah) sebagai pembayaran lunas atas hak TERGUGAT I selaku ahli waris Almarhum Novy Rachmansjah (ditulis juga Novy Rachmansyah) berdasarkan catatan yang tertulis pada Kuitansi tertanggal 24 April 2018.
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk melakukan pembayaran dan pelunasan kepada TERGUGAT II melalui Konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) sebagai pembayaran lunas atas hak TERGUGAT II sebagaimana ditentukan pada Akta Perjanjian Nomor 42 Tanggal 12 Maret 2003, dibuat dihadapan Untung Darnosoewirjo, S.H., Notaris di Surabaya, sehubungan dengan terjualnya tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 68, Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 12-06-2013 No.00024/Aloon-aloon Contong/2013, seluas 82 m2.
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk melakukan pembayaran dan pelunasan kepada TERGUGAT III melalui Konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) sebagai pembayaran lunas atas hak TERGUGAT III sebagaimana ditentukan pada Akta Perjanjian Nomor 42 Tanggal 12 Maret 2003, dibuat dihadapan Untung Darnosoewirjo, S.H., Notaris di Surabaya, sehubungan dengan terjualnya tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 68, Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 12-06-2013 No.00024/Aloon-aloon Contong/2013, seluas 82 m2.
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk melakukan pembayaran dan pelunasan kepada TERGUGAT IV melalui Konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) sebagai pembayaran lunas atas hak TERGUGAT IV sebagaimana ditentukan pada Akta Perjanjian Nomor 42 Tanggal 12 Maret 2003, dibuat dihadapan Untung Darnosoewirjo, S.H., Notaris di Surabaya, sehubungan dengan terjualnya tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 68, Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 12-06-2013 No.00024/Aloon-aloon Contong/2013, seluas 82 m2.
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk melakukan pembayaran dan pelunasan kepada TERGUGAT V melalui Konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) sebagai pembayaran lunas atas hak TERGUGAT V sebagaimana ditentukan pada Akta Perjanjian Nomor 42 Tanggal 12 Maret 2003, dibuat dihadapan Untung Darnosoewirjo, S.H., Notaris di Surabaya, sehubungan dengan terjualnya tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 68, Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Surat Ukur tanggal 12-06-2013 No.00024/Aloon-aloon Contong/2013, seluas 82 m2.
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada PENGGUGAT.
|