Dakwaan |
Bahwa terdakwa Yohanes Baptista Fajar Riti Anak dari Riti Petrus (Mendiang) pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 07.07 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Garasi Mobil Perumahan Grand Harverst Cluster Caspia CE-20 RT 003 RW 001 Kelurahan Balasklumprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) gelang emas, 3 (tiga) buah cicin emas dan 1 (satu) buah anting emas yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Agnes Setyowati di dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum, dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 07.07 Wib ketika terdakwa akan memasukkan tas koper merk LOJEL warna putih tulang dimana perhiasan tersebut ada didalam Pouch warna biru merk Chloe ke dalam bagasi mobil yang akan dikendari untuk mengantar saksi Agnes Setyowati naik kereta api ke Stasiun Gubeng Surabaya tujuan Kota Bandung, pada waktu terdakwa mau memasukkan tas koper tersebut ke dalam bagasi mobil kemudian dengan menggunakan gunting kecil ganggang warna hitam yang sudah ada didalam mobil lalu oleh terdakwa tas koper tersebut dicungkil sehingga menjadi rusak dan terbuka lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil 4 (empat) buah cincin emas dan 2 (dua) buah gelang emas idalam pounch milik saksi Agnes Setyowati kemudian oleh terdakwa dimasukkan ke dalam baju yang ada lapisan kaos oblong kemudian oleh terdakwa di taruk dibawa kursi kemudi yang dikendari oleh terdakwa untuk mengantar saksi Agnes Setyowati ke Stasiun Gubeg Surabaya, setelah terdakwa selesai mengantar saksi Agnes Setyowati ke Stasiun Gubeng Surabaya kemudian tas Pouch yang berisi perhisan oleh terdakwa diambil dan dibawa pulang dan baru ke esokan harinya 1 (satu) buah gelang oleh terdakwa di bawa ke pasar Sepanjang lalu dijua kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp. 5.500.000 (lima jutalima ratus ribu rupiah), sedangkan 2 (dua) buah gelang dan 2 (dua) buah cicin oleh terdakwa dijual secara COD sedangkan 2 (dua) buah cicin emas leh terdakwa disimpan dirumahnya. Dan sebelumnya pada bulan Juli 2025 terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah cicin milik saksi Agnes Setyowati didalam trustbag pakaian yang berada didalam bagasi mobil dengan menggunakan tangan kanan dan pada waktu trustbag tersebut dalam keadaan terbuka lalu dibawa pulang dan ke esokkan hari oleh terdakwa di jual kepada orang yang tidak dikenal di pasar Sepanjang seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
- Akibat perbuatan terdakwa saksi Agnes Setyowati mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP |