Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2301/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH YOHANES BAPTISTA FAJAR RITI anak dari RITI PETRUS (mendiang) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2301/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5647 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 10 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES BAPTISTA FAJAR RITI anak dari RITI PETRUS (mendiang)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            Bahwa terdakwa Yohanes Baptista Fajar Riti Anak dari Riti Petrus (Mendiang) pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025  sekira pukul 07.07 Wib   atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Agustus 2025  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025,  bertempat  di Garasi Mobil Perumahan Grand Harverst Cluster Caspia  CE-20 RT 003 RW 001 Kelurahan Balasklumprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya   atau    setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mengambil  barang sesuatu berupa 1 (satu) gelang emas, 3 (tiga) buah cicin emas dan 1 (satu) buah anting emas    yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu  milik   saksi Agnes Setyowati di  dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum,    dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  

  • Berawal  pada Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 07.07 Wib ketika terdakwa akan memasukkan tas koper merk LOJEL  warna putih tulang dimana perhiasan  tersebut ada didalam Pouch  warna biru  merk Chloe ke dalam bagasi mobil  yang akan dikendari untuk mengantar saksi Agnes Setyowati naik kereta api ke Stasiun Gubeng Surabaya tujuan  Kota Bandung, pada waktu terdakwa mau memasukkan tas koper tersebut ke dalam bagasi mobil kemudian dengan menggunakan gunting kecil ganggang warna hitam  yang sudah ada didalam mobil lalu oleh terdakwa  tas koper tersebut dicungkil sehingga menjadi rusak dan terbuka lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil 4 (empat) buah cincin emas  dan 2 (dua) buah gelang emas idalam pounch milik saksi Agnes Setyowati kemudian oleh terdakwa dimasukkan ke dalam baju  yang ada lapisan kaos oblong  kemudian oleh terdakwa di taruk dibawa kursi kemudi yang dikendari oleh terdakwa untuk mengantar saksi Agnes Setyowati ke Stasiun Gubeg Surabaya, setelah terdakwa selesai mengantar saksi Agnes Setyowati ke Stasiun Gubeng Surabaya kemudian tas Pouch yang berisi perhisan oleh terdakwa diambil dan dibawa  pulang  dan baru ke esokan harinya 1 (satu) buah gelang oleh terdakwa di bawa ke pasar Sepanjang lalu dijua kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp. 5.500.000 (lima jutalima ratus ribu rupiah), sedangkan 2 (dua) buah gelang dan 2 (dua) buah cicin oleh terdakwa dijual secara COD sedangkan 2 (dua) buah cicin emas leh terdakwa disimpan dirumahnya. Dan sebelumnya pada bulan Juli 2025 terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah cicin milik saksi Agnes Setyowati didalam trustbag pakaian  yang berada didalam bagasi mobil dengan menggunakan tangan kanan dan pada waktu trustbag tersebut dalam keadaan terbuka lalu dibawa pulang dan ke esokkan hari oleh terdakwa di jual kepada orang yang tidak dikenal di pasar Sepanjang seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi Agnes Setyowati mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)      

   

     ---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)  ke 5  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya