Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2026/PN Sby PT. WIRALOGAM 1.KALEB PRAYUDI ANTONIUS
2.LIEM LONG HWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WIRALOGAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAROHA ORLANDO OKTAVIANUS SIAHAAN S.H.PT. WIRALOGAM
Tergugat
NoNama
1KALEB PRAYUDI ANTONIUS
2LIEM LONG HWA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. CITI 9 PROPERTI INDONESIA
2PT. LOGAM SEJATI
3OEI SOESANTO WIBISONO
4BAMBANG SANTOSO, S.H., M.Kn
5FENNY FLORENCIA SUSILO
6INDRAWATI ONGKOWIDJOJO
7INDAH ASTUTI POERNOMO
8FLOWURRENCE WIBAWANTI DEWANY
9PHEBE ELIZABETH ANTONIUS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti yang luas ;
  3. Menyatakan perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sebagaimana yang terdapat dalam :
    • Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 01/WL-KPA/V/15 tertanggal 13 Mei 2015 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I ; dan
    • Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 01/WL-LLH/V/15 tertanggal 13 Mei 2015 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II ;

tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian ;

  1. Menyatakan batal :
    • Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 01/WL-KPA/V/15 tertanggal 13 Mei 2015 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I ; dan
    • Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 01/WL-LLH/V/15 tertanggal 13 Mei 2015 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II ;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk menghentikan serta dilarang menggunakan “Surat Perjanjian Bawah Tangan” sebagaimana angka 3 dan angka 4 di atas, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan penagihan, somasi, permohonan eksekusi, atau tindakan hukum lain yang mendasarkan padanya, sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak