| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
108/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Rabu, 21 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SAROHA ORLANDO OKTAVIANUS SIAHAAN S.H. | PT. WIRALOGAM |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KALEB PRAYUDI ANTONIUS | | 2 | LIEM LONG HWA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. CITI 9 PROPERTI INDONESIA | | 2 | PT. LOGAM SEJATI | | 3 | OEI SOESANTO WIBISONO | | 4 | BAMBANG SANTOSO, S.H., M.Kn | | 5 | FENNY FLORENCIA SUSILO | | 6 | INDRAWATI ONGKOWIDJOJO | | 7 | INDAH ASTUTI POERNOMO | | 8 | FLOWURRENCE WIBAWANTI DEWANY | | 9 | PHEBE ELIZABETH ANTONIUS |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti yang luas ;
- Menyatakan perjanjian yang dibuat oleh PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sebagaimana yang terdapat dalam :
- Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 01/WL-KPA/V/15 tertanggal 13 Mei 2015 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I ; dan
- Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 01/WL-LLH/V/15 tertanggal 13 Mei 2015 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II ;
tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian ;
- Menyatakan batal :
- Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 01/WL-KPA/V/15 tertanggal 13 Mei 2015 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I ; dan
- Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 01/WL-LLH/V/15 tertanggal 13 Mei 2015 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II ;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk menghentikan serta dilarang menggunakan “Surat Perjanjian Bawah Tangan” sebagaimana angka 3 dan angka 4 di atas, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan penagihan, somasi, permohonan eksekusi, atau tindakan hukum lain yang mendasarkan padanya, sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |