Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1625/Pid.Sus/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH MUHAMMAD SYAIFUL BIN MATRUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1625/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3360/M.5.10.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SYAIFUL BIN MATRUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL Bin MATTRUJI pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam Diskotik Station Top 10 TP 2 Jl. Jendral Basuki Rachmat Kec. Tegalsari Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya MUHAMMAD SYAIFUL Bin MATTRUJI mendapatkan Narkotika jenis extacy dari Sdr. DEVI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 9 (Sembilan) butir pil Narkotika jenis extacywarna biru logo terngkorak dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per butir dengan total seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual kembali narkotika jenis extacy sebanyak 6 (enam) butir pil warna biru berlogo tengkorah tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa mendaptkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) per butir Narkotika jenis extacy warna biru berlogo tengkorak tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 00.40 Wib di parkiran Mall Tunjungan Plaza 2 Jl. Jendral Basuki Rachmat Kec. Tegalsari Surabaya, saksi FREDY ARDIANSYAH dan saksi ELDA PUTRA MAULANA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis extacy yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL Bin MATTRUJI, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan  1 (satu) bungkus plastic berisi 3 (tiga) butir Narkotika jenis extacy warna biru berlogo tengkorak dengan berat netto ± 1,199 (satu koma seratus sembilan puluh sembilan) ditemukan didalam saku celana yang dikenakan terdakwaserta 1 (satu) HP merk Oppo dan uang sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03307/NNF/2025 pada hari Senin tanggal dua puluh satu bulan April tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL Bin MATTRUJI dengan nomor = 09606/2025/NNF,- : berupa 3 (tiga) butir tablet warna biru logo “tengkorak” dengan berat Netto ± 1,199 (satu koma seratus sembilan puluh sembilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL Bin MATTRUJI pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 00.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Mall Tunjungan Plaza 2 Jl. Jendral Basuki Rachmat Kec. Tegalsari Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi FREDY ARDIANSYAH dan saksi ELDA PUTRA MAULANA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis extacy yang dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL Bin MATTRUJI, selanjutnya anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta dilakukan penggeledahan ditemukan  1 (satu) bungkus plastic berisi 3 (tiga) butir Narkotika jenis extacy warna biru berlogo tengkorak dengan berat netto ± 1,199 (satu koma seratus sembilan puluh sembilan) ditemukan didalam saku celana yang dikenakan terdakwaserta 1 (satu) HP merk Oppo dan uang sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03307/NNF/2025 pada hari Senin tanggal dua puluh satu bulan April tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bukti milik Terdakwa MUHAMMAD SYAIFUL Bin MATTRUJI dengan nomor = 09606/2025/NNF,- : berupa 3 (tiga) butir tablet warna biru logo “tengkorak” dengan berat Netto ± 1,199 (satu koma seratus sembilan puluh sembilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya