| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa YOANNAS BUDIYANTO BIN ABU AMIN pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan Alfamidi yang beralamat di Jalan Banyu Urip Kidul V No. 44A, RT, 002, RW. 009, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak tau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada bulan September 2025, Terdakwa dihubungi oleh Saudara RUDI LUFIANTO (DPO) yang berada di Lapas Porong untuk mengajak Terdakwa bekerja sama mengedarkan Narkotika jenis Extacy dengan upah berupa uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa setuju atas penawaran tersebut. Selanjutnya Terdakwa menerima sebuah pesan waktu pada apliksasi What’sapp Messenger yang berisi foto dan Shareloc yang telah di ranjau oleh Saudara RUDI LUFIANTO. Atas pesan tersebut, pada hari dan tanggal yang tidak Terdakwa ingat sekitar awal bulan September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa mengambil ranjauan Narkotika jenis Extacy di depan Alfamidi yang beralamat di Jl. Banyu Urip Kidul V No. 44A RT.002, RW.009, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya berupa 3 (tiga) bungkus plastic yang terbungkus pada plastic berwarna hitam, dan langsung Terdakwa edarkan sesuai dengan perintah Saudara RUDI LUFIANTO sebanyak 1 (satu) plastic. Atas sisa dari Narkotika jenis Extacy sebanyak 2 (dua) plastic tersebut Terdakwa membawanya ke Kontrakan milik Terdakwa sembari menunggu perintah Saudara RUDI LUFIANTO selanjutnya;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang menunggu temannya di depan Alfamidi yang beralamat di Jalan Banyu Urip Kidul V No. 44A, RT, 002, RW. 009, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi R. HADI RACHA BOBBY dan Saksi ELFADA TRI HANDIKA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan 11 (sebelas) tablet berwarna merah muda logo granat Narkotika jenis Extacy dengan berat Netto ± 3.900 gram, 1 (satu) bungkus bekas kapal api, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix X665E warna biru SIM 1 : 08974880147, Imei 1 358267172274840, IMEI 2 : 358267172274857, 1 (satu) kantong plastic berisikan 59 (lima puluh Sembilan) tablet warna merah muda logo granat Narkotika jenis Extacy dengan berat Netto ± 20.872 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan 101 (seratus satu) tablet warna merah muda logo granat narkotika Jenis Extacy dengan berat Netto ± 35.758 gram, sobekan kertas, dan 1 (satu) plastic hitam dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Oktober 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan 11 (sebelas) tablet berwarna merah muda logo granat Narkotika jenis Extacy dengan berat Netto ± 3.900 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan 59 (lima puluh Sembilan) tablet warna merah muda logo granat Narkotika jenis Extacy dengan berat Netto ± 20.872 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan 101 (seratus satu) tablet warna merah muda logo granat narkotika Jenis Extacy dengan berat Netto ± 35.758 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 09537/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa YOANNAS BUDIYANTO BIN ABU AMIN dengan kesimpulan:
- 29640/2025/NNF.-:berupa 11 (sebelas) butir tablet warna merah muda logo ”granat” dengan berat netto ± 3,900 gram;
- 29641/2025/NNF.-:berupa 59 (lima puluh sembilan) butir tablet warna merah muda logo ”granat” dengan berat netto ± 20,872 gram;
- 29642/2025/NNF.-:berupa 101 (seratus satu) butir tablet warna merah muda logo ”granat” dengan berat netto ± 35,758 gram;
Adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa YOANNAS BUDIYANTO BIN ABU AMIN pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan Alfamidi yang beralamat di Jalan Banyu Urip Kidul V No. 44A, RT, 002, RW. 009, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang menunggu temannya di depan Alfamidi yang beralamat di Jalan Banyu Urip Kidul V No. 44A, RT, 002, RW. 009, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, didatangi oleh Saksi R. HADI RACHA BOBBY dan Saksi ELFADA TRI HANDIKA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan 11 (sebelas) tablet berwarna merah muda logo granat Narkotika jenis Extacy dengan berat Netto ± 3.900 gram, 1 (satu) bungkus bekas kapal api, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix X665E warna biru SIM 1 : 08974880147, Imei 1 358267172274840, IMEI 2 : 358267172274857, 1 (satu) kantong plastic berisikan 59 (lima puluh Sembilan) tablet warna merah muda logo granat Narkotika jenis Extacy dengan berat Netto ± 20.872 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan 101 (seratus satu) tablet warna merah muda logo granat narkotika Jenis Extacy dengan berat Netto ± 35.758 gram, sobekan kertas, dan 1 (satu) plastic hitam dalam kepemilikan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Oktober 2025 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan 11 (sebelas) tablet berwarna merah muda logo granat Narkotika jenis Extacy dengan berat Netto ± 3.900 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan 59 (lima puluh Sembilan) tablet warna merah muda logo granat Narkotika jenis Extacy dengan berat Netto ± 20.872 gram, 1 (satu) kantong plastic berisikan 101 (seratus satu) tablet warna merah muda logo granat narkotika Jenis Extacy dengan berat Netto ± 35.758 gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 09537/NNF/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa YOANNAS BUDIYANTO BIN ABU AMIN dengan kesimpulan:
- 29640/2025/NNF.-:berupa 11 (sebelas) butir tablet warna merah muda logo ”granat” dengan berat netto ± 3,900 gram;
- 29641/2025/NNF.-:berupa 59 (lima puluh sembilan) butir tablet warna merah muda logo ”granat” dengan berat netto ± 20,872 gram;
- 29642/2025/NNF.-:berupa 101 (seratus satu) butir tablet warna merah muda logo ”granat” dengan berat netto ± 35,758 gram;
Adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4 Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------- |