Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
811/Pdt.G/2026/PN Sby 1.Sunanto
2.EVI JOLANDA
2.PT. BANK OCBC NISP, Tbk
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 811/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunanto
2EVI JOLANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK OCBC NISP, Tbk
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan Surat Penolakan Nomor S-1953/KNL.1001/2026 dan segera menyerahkan Salinan Resmi Risalah Lelang atas objek Aset 1 kepada Penggugat selaku debitur asal yang sah demi hukum;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019;
  4. Menyatakan Cacat Hukum, Tidak Sah, dan Batal Demi Hukum perincian sisa kewajiban utang pasca-lelang yang diterbitkan secara sepihak oleh Tergugat I karena terbukti membebankan gulungan denda kumulatif serta bunga berjalan secara akrual pada fasilitas kredit kualitas Macet yang secara hukum wajib dihentikan pembukuannya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 71) jo. Pasal 1 angka 20, Pasal 51, dan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019;
  5. Menyatakan cacat hukum, tidak sah, dan Batal Demi Hukum segala proses pelaksanaan lelang beserta dokumen Risalah Lelang Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh Tergugat II atas kesatuan objek jaminan agunan silang karena terbukti dijual jauh di bawah harga pasar wajar lewat rekayasa penawaran tunggal tanpa dasar dokumen penaksiran yang sah melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 atas Aset 1 dan Aset 2;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.491.000.000,- dan ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,- secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh pada putusan ini, serta melakukan pemblokiran, pencoretan, dan menolak proses balik nama sertifikat objek sengketa serta pembatalan sertifikat yang telah berbalik nama,  apa bila telah di lakukan nya balik nama oleh pemenang Lelang melalui BPN 1 surabaya dan BPN 2 surabaya kepada pihak manapun hingga putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar segala biaya perkara secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak