Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Muhammad Miftah Faridl PT. Trans News Corpora Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 69/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Miftah Faridl
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fatkhul Khoir, S.H.Muhammad Miftah Faridl
Tergugat
NoNama
1PT. Trans News Corpora
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat selaku Pengurus Solidaritas Pekerja CNN Indoneisa (SPCI) tidak prosedural dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  3. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Nomor 138/DSCV-HCO/VIII/2024 Perihal Pemutusan Hubungan Kerja tertangal 30 Agustus 2024;
  4. Mempekerjakan kembali Penggugat dan memanggil Penggugat dengan patut;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak