| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
659/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 08 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | UMBRIANTO H UMAR | | 2 | SITI ZAENAB HJ |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | VERONIKA YUNANI, S.H. | UMBRIANTO H UMAR |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT BANK MANDIRI (PESERO) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ---------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak melaksanakan Undang Undang Perbankan dengan Konsisten dan benar ------
- Menyatakan Proses Lelang Turut Tergugat melanggar ketentuan PMK No. 213/PMK.06/2020 Jo Peraturan Menteri Keuangan No. 122/2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG dimana pemberitahuan lelang kepada pemilik jaminan telah diabaikan -------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menerima pengembalikan Pokok dengan cara mengangsur sampai selesai sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) perbulans ebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai iktikat baik Para penggugat dalam pengembalian pokok dalam kondisi global yang tidak menentu
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat menyelesaikan kewajibannya kepada Para Penggugat ------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; ----------------------------
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; ---------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi putusan ini ----------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul --------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |