Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
659/Pdt.G/2026/PN Sby 1.UMBRIANTO H UMAR
2.SITI ZAENAB HJ
PT BANK MANDIRI (PESERO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 659/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMBRIANTO H UMAR
2SITI ZAENAB HJ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VERONIKA YUNANI, S.H.UMBRIANTO H UMAR
Tergugat
NoNama
1PT BANK MANDIRI (PESERO)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ---------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum tidak melaksanakan Undang Undang Perbankan dengan Konsisten dan benar ------
  3. Menyatakan  Proses Lelang Turut Tergugat melanggar ketentuan PMK No. 213/PMK.06/2020 Jo Peraturan Menteri Keuangan No. 122/2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG dimana pemberitahuan lelang kepada pemilik jaminan telah diabaikan -------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk menerima pengembalikan Pokok dengan cara mengangsur sampai selesai sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) perbulans ebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai iktikat baik Para penggugat dalam pengembalian pokok dalam kondisi global yang tidak menentu
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)  sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat  menyelesaikan kewajibannya kepada Para Penggugat ------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; ----------------------------
  7. Menyatakan gugatan Para Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; ---------------------
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi putusan ini ----------
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul --------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak