Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1319/Pdt.P/2025/PN Sby MOHAMAD JUMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1319/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOHAMAD JUMADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin untuk memperbaiki kesalahan pada akta kelahiran Pemohon yang bernamaMOHAMAD JUMADI anak dari bapak MOH. YUSAK dan ibu SUTIJAH/SUWARTI sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 2992/D/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk tertanggal 02 April 2008 terjadi kesalahan penulisan nama orang tua/ibu Pemohon, yakni tertulis bahwa Pemohon bernama MOHAMAD JUMADI anak dari bapak MOH. YUSAK dan ibu SUTIJAH/SUWARTI seharusnya yang benar tertulis MOHAMAD JUMADI anak dari bapak MOH. YUSAK dan ibu WARTI sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Orang Tua/Ibu Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan nama Orang Tua/Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 2992/D/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk tertanggal 02 April 2008 tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak