Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 18 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
1061/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Andri Cahyanto | Gianto Tanuwijaya |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Kusuma Bangsa Surabaya | 2 | PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Cabang Surabaya | 3 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Gedung BRI yang berkedudukan di Jakarta Pusat | 2 | Notaris Maria Lucia Lindhajany, SH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk menetapkan Total seluruh kewajiban Penggugat yang harus diselesaikan sampai sekarang adalah sebesar Rp.1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).
- Menyatakan bahwa Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum kepada Tergugat III untuk tidak melakukan LELANG terhadap agunan yang di jaminkan Penggugat kepada Tergugat I.
- Menghukum kepada Turut Tergugat i dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menghukum Kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |