Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby I Gde Leo Sastra I Wayan Rediyasa, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gde Leo Sastra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SH.,MH.,CLA.,CBLCI Gde Leo Sastra
Tergugat
NoNama
1I Wayan Rediyasa, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----
  2. Menyatakan pendaftaran merek Overseas Training Center (OTC) BALI yang didaftarkan tanggal 14 November 2018 oleh TERGUGAT dilakukan dengan itikad tidak baik;------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan pendaftaran merek Overseas Training Center (OTC) BALI atas nama TERGUGAT batal demi hukum (null and void);------------------------------
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret dan menghapus merek milik TERGUGAT dari Daftar Umum Merek;-------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi inmateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);---------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;-----------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak