| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Merek |
| Nomor Perkara |
8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 07 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. Putu Eka Trisna Dewi, SH.,MH.,CLA.,CBLC | I Gde Leo Sastra |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | I Wayan Rediyasa, SE |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----
- Menyatakan pendaftaran merek Overseas Training Center (OTC) BALI yang didaftarkan tanggal 14 November 2018 oleh TERGUGAT dilakukan dengan itikad tidak baik;------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan pendaftaran merek Overseas Training Center (OTC) BALI atas nama TERGUGAT batal demi hukum (null and void);------------------------------
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret dan menghapus merek milik TERGUGAT dari Daftar Umum Merek;-------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi inmateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);---------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;-----------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |