| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Biodata Pemohon didalam Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca
- Nama semula A.AKBAR AL ‘AZAMI tertulis dan terbaca (A.AKBAR AL ‘AZAMI) menjadi (AHMAD AKBAR AL AZAMI) sesuai dengan (Ijasah SD,SMP, SMA, dan S1);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga
- Nama semula A.AKBAR AL ‘AZAMI tertulis dan terbaca (A.AKBAR AL ‘AZAMI) menjadi (AHMAD AKBAR AL AZAMI) sesuai dengan (Ijasah SD,SMP, SMA, dan S1);
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|