Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
935/Pdt.G/2026/PN Sby AGUS NURCAHYO Ir. ACHMADI YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 935/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS NURCAHYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGENG HERMAWAN, S.HAGUS NURCAHYO
Tergugat
NoNama
1Ir. ACHMADI YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat unt uk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
 

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar

Rp. 905.000.000,- (sembilan ratus lima juta rupiah) secara langsung, tunai dan

seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

4. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar ganti rugi immaterial kepada

Penggugat secara langsung, tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum

tetap sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);

 

6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap rumah milik

 

Tergugat yang terletak di Ketintang Madya II No. 23

 

RT 002/RW 008 Kel/Desa

Karah, Kecamatan Jambangan Kota Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik

Nomor 192/K atas nama pemegang hak Achmadi Yusup adalah sah dan berharga;

 

7. Menghukum Tergugat untuk mambayar uang paksa (dwangsom) secara sebesar Rp.

10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari untuk keterlambatan memenuhi isi

putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

 

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun

ada upaya banding, maupun kasasi (Uitvoor baar biij Voorad) ;

 

9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak