Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama MARGY menjadi MARGY ATMODIPURO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk menambah nama Pemohon MARGY menjadi MARGY ATMODIPURO di pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3437/WNl/1971, tanggal 17 Maret 1987, yang dikeluarkan oleh
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, dengan memperlihatkan Salinan resmi Penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini.
|