Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH Tbk PT EKA ARTHA BUANA PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH Tbk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dudi Pramedi, S.H.PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH Tbk
Termohon
NoNama
1PT EKA ARTHA BUANA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.       Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan TERMOHON PKPU, PT EKA ARTHA BUANA, berkedudukan di Kabupaten Malang, beralamat di Jalan Raya Ampeldento Nomor 17, RT 013/RW 002, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan, beserta segala akibat hukumnya;

3.       Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;

4.       Menunjuk dan mengangkat:

  1. SAHAT PARULIAN, S.H., yang sekarang berkantor di DASH Advocates, Menara 165, Lantai 3 Unit H, Jalan TB Simatupang Kavling 1, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12560, dahulu di SNHN Law Firm, The CEO Building Lantai 3, Jl. TB Simatupang No. 18C, Cilandak, Jakarta Selatan - DKI Jakarta, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-46 AH.04.06-2023;
  2. TAUFIK ISMAIL GURBADI, S.H., berkantor di Kantor Hukum Anggaraksa, Jalan Trunojoyo Nomor 11, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-202.AH.04.05-2025; dan
  3. EGA WINDRATNO, S.H., yang sekarang kantor di Watershed Legal Solutions, Cibis Nine Building, Lantai 11, Jl. TB Simatupang No.2, Cilandak Timur, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, 12560, dahulu di EGA AGREEYA, Menara Rajawali, 1st Floor, Go Work, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Lot #5.1., Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-275 AH.04.05-2022.

selaku Tim Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU, dan selanjutnya selaku Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;

5.       Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak