Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby ASA NORDIC PTE. LTD. PT Lundin Industry Invest Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 66/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASA NORDIC PTE. LTD.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiarto HarionoASA NORDIC PTE. LTD.
Termohon
NoNama
1PT Lundin Industry Invest
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT LUNDIN INDUSTRY INVEST;

 

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT LUNDIN INDUSTRY INVEST selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a Quo diucapkan;

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT LUNDIN INDUSTRY INVEST;

 

4. Menunjuk dan mengangkat:

  1. A. Christopher Limanto, S.H., M.H. Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-36.AH.04.05-2025, tanggal 5 Maret 2025, yang beralamat di Pondok Maspion VC-1, Sidoarjo, Jawa Timur; dan
  2. Fiaruska Raynaldo Vikorefial, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-78.AH.04.05-2024, tanggal 4 Juni 2024, yang beralamat di Mayapada Tower 1, 11th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT LUNDIN INDUSTRY INVEST;

 

5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT LUNDIN INDUSTRY INVEST, serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a Quo diucapkan;

 

6. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT LUNDIN INDUSTRY INVEST dinyatakan berakhir.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak