Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2668/Pid.Sus/2025/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. AGUS HARIYANTO BIN MOCH. SUHDI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2668/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7468/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HARIYANTO BIN MOCH. SUHDI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa AGUS HARIYANTO Bin MOCH. SUHDI (Alm) bersama saksi FARISAL Bin ARIFIN (Alm) (penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar jam 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Desa Wajak, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat para terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, apabila tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi REDI TEGUH SAPUTRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamat di Jalan Taman Sikatan Nomor 1 Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Bahwa terdakwa AGUS HARIYANTO Bin MOCH. SUHDI (Alm) pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 WIB menghubungi Sdr. AGUS yang dikehatui terdakwa sedang berada di Lapas Pamekasan dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) gram seharga Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dengan ketentuan pembayaran dilakukan secara berangsur. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar jam 07.00 WIB terdakwa menghubungi saksi FARISAL Bin ARIFIN (Alm) (penuntutan dalam perkara terpisah) dengan tujuan terdakwa meminta agar saksi FARISAL Bin ARIFIN (Alm) mengambil narkotika jenis sabu di daerah Malang sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Sdr. AGUS. Setelah itu di hari yang sama, saksi FARISAL Bin ARIFIN (Alm) menuju ke daerah Kabupaten Malang untuk mengambil narkotika jenis sabu yaitu di Desa Wajak, Kabupaten Malang dengan sistem ranjau. Lalu narkotika jenis sabu yang sudah berhasil diambil oleh saksi FARISAL Bin ARIFIN (Alm) diserahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membagi narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. AGUS dengan tujuan untuk dijual kembali dan narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh terdakwa menjadi beberapa bagian yaitu dengan berat ½ (setengah) gram seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 07297/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 23879/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,878 (empat koma delapan tujuh delapan) gram.

= 23880/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,847 (sembilan koma delapan empat tujuh) gram.

= 23881/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,883 (satu koma delapan delapan tiga) gram.

= 23882/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,887 (satu koma delapan delapan tujuh) gram.

= 23883/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,877 (satu koma delapan tujuh tujuh) gram.

= 23884/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,873 (satu koma delapan tujuh tiga) gram.

= 23885/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,221 (nol koma dua dua satu) gram.

= 23886/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,882 (nol koma delapan delapan dua) gram.

= 23887/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,889 (nol koma delapan delapan sembilan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 24,237 (dua puluh empat koma dua tiga tujuh) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 23879/2025/NNF.- sampai dengan 23887/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AGUS HARIYANTO Bin MOCH. SUHDI (Alm) bersama saksi FARISAL Bin ARIFIN (Alm) (penuntutan dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Tambak Mayor Baru 1 Nomor 7, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 10.30 WIB saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA dan saksi REDI TEGUH SAPUTRA yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa AGUS HARIYANTO Bin MOCH. SUHDI (Alm) di rumah milik terdakwa yang berada di Tambak Mayor Baru 1 Nomor 7, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 9 (sembilan) kantong plastik berisikan kristal warna putih jenis sabu dengan total berat netto 24,237 (dua puluh empat koma dua tiga tujuh) gram, 1 (satu) timbangan elektrik merk ACIS, 1 (satu) bungkus rokok Dji Sam Soe 234, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna biru model CPH2631, dengan Nomor SIM 08969908311, Nomor IMEI 1 865174076940656, Nomor IMEI 2 865174076940649 dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi dan pengembangan oleh Petugas Kepolisian narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa didapatkan dari Sdr. AGUS melalui saksi FARISAL Bin ARIFIN (Alm). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 07297/NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 23879/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,878 (empat koma delapan tujuh delapan) gram.

= 23880/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,847 (sembilan koma delapan empat tujuh) gram.

= 23881/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,883 (satu koma delapan delapan tiga) gram.

= 23882/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,887 (satu koma delapan delapan tujuh) gram.

= 23883/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,877 (satu koma delapan tujuh tujuh) gram.

= 23884/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,873 (satu koma delapan tujuh tiga) gram.

= 23885/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,221 (nol koma dua dua satu) gram.

= 23886/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,882 (nol koma delapan delapan dua) gram.

= 23887/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,889 (nol koma delapan delapan sembilan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 24,237 (dua puluh empat koma dua tiga tujuh) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 23879/2025/NNF.- sampai dengan 23887/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya