Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1418/Pid.Sus/2025/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | MUSTAFA RISAL BIN ISMET HARAHAP | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1418/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.3332/M.5.10.3/ENZ.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa MUSTAFA RISAL Bin ISMET HARAHAP pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kalianak Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
= 09348/2025/NNF,- 09352/2025/NNF,- : berupa 4 (empat) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,776 (nol koma tujuh ratus tujuh puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. = 09353/2025/NNF,- : berupa 12 (dua belas) butir tablet warna merah muda dengan berat total Netto ± ± 5,410 (lima koma empat ratus sepuluh gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktir MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa MUSTAFA RISAL Bin ISMET HARAHAP pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jl. Ketintang permai BE-06 Rt. 02 Rw. 11 Kel. Karah Kec. Jambangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
= 09348/2025/NNF,- 09352/2025/NNF,- : berupa 4 (empat) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,776 (nol koma tujuh ratus tujuh puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. = 09353/2025/NNF,- : berupa 12 (dua belas) butir tablet warna merah muda dengan berat total Netto ± ± 5,410 (lima koma empat ratus sepuluh gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktir MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |