Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2629/Pid.B/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH CHRISTIAN ABRAHAM LUMOWA Anak dari FRANS LUMOWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2629/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 6520/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTIAN ABRAHAM LUMOWA Anak dari FRANS LUMOWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa terdakwa CHRISTIAN ABRAHAM LUMOWA Anak dari FRANS LUMOWA, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, Sabtu tanggal 24 Mei 2025, Sabtu tanggal 21 Juni, Jumat tanggal 18 Juli, Jumat tanggal 8 Agustus, Minggu tanggal 7 September 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tidar 153 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa sebagai teman dari saksi RIZKY WAHYU WIDODO saling bertemu di Jalan Tidar 153 Surabaya, dalam pertemuan tersebut selang beberapa lama kemudian terdakwa mengarang cerita/berbohong untuk membujuk saksi RIZKY WAHYU WIDODO bersedia menjalin kerjasama jual beli Handphone dengan terdakwa yang mana saksi RIZKY WAHYU WIDODO sebagai Pemberi Modal sedangkan terdakwa yang menjalankan usaha tersebut, atas penyampaian terdakwa tersebut membuat saksi RIZKY WAHYU WIDODO percaya dan bersedia menjalin kerjasama jual beli Handphone dengan terdakwa, kemudian pada tanggal 21 Mei 2025 terdakwa menyampaikan kepada saksi RIZKY WAHYU WIDODO melalui panggilan/chat Whatsaap bahwa ada Handphone yang dijual dengan harga murah sehingga membuat saksi RIZKY WAHYU WIDODO mengeluarkan uang modal awal dengan cara transfer ke rekening BCA Nomor: 6170671862 An. CHRISTIAN ABRAHAM LUMOWA sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2025 terdakwa meminta tambahan uang kepada saksi RIZKY WAHYU WIDODO sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai tambahan untuk pembelian IPhone 13/128, kemudian atas permintaan tersebut saksi RIZKY WAHYU WIDODO percaya dan menyetujuinya lalu mentransfer sejumlah uang yang diminta terdakwa ke rekening BCA Nomor: 6170671862 An. CHRISTIAN ABRAHAM LUMOWA, tidak hanya itu, namun permintaan sejumlah uang oleh terdakwa kepada saksi RIZKY WAHYU WIDODO  terus berlanjut yakni pada tanggal 21 Juni 2025 terdakwa meminta uang sebagai tambahan saldo sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk tambahan pembelian Handphone IPhone Pro Max, selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2025 terdakwa meminta tambahan uang sejumlah Rp11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian Handphone Vivo X200 Pro, pada tanggal 8 Agustus 2025 terdakwa meminta kembali tambahan modal sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dan pada tanggal 7 September 2025 sebesar Rp15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga apabila dijumlah keseluruhan uang modal usaha dari saksi RIZKY WAHYU WIDODO yang di transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp57.800.000,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah saksi RIZKY WAHYU WIDODO melakukan transfer uang modal sejumlah Rp57.800.000,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), sampai beberapa hari kemudian terdakwa tidak pernah memberikan laporan perkembangan usaha kerjasama jual beli Handphone kepada saksi  RIZKY WAHYU WIDODO, dan pada tanggal 17 September 2025 saksi RIZKY WAHYU WIDODO menghubungi terdakwa serta meminta kepada terdakwa untuk menginformasikan laporan hasil penjualan, namun setelah saksi RIZKY WAHYU WIDODO menerima hasil laporan penjualan berupa Stock Opname saksi RIZKY WAHYU WIDODO melihat ada kejanggalan pada laporan tersebut, kemudian saksi RIZKY WAHYU WIDODO meminta kepada saksi EKO JADI WIBOWO selaku karyawan untuk menemui terdakwa untuk melakukan pengecekan terhadap Stock Opname dan mengambil 6 (enam) Handphone sebagaimana tercantum dalam Stock Opname berupa:
  1. Iphone 12 Pro second Ibox 128/hitam;
  2. IPhone 13 Pro second Ibox 128/Grey;
  3. IPhone 16 Pro Max new 256/hitam;
  4. IPhone 13/128 putih new;
  5. IPhone 13 hitam 128/new;
  6. IPhone 16 pink/new;

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di MCD Delta Plaza Surabaya saksi EKO JADI WIBOWO datang menemui terdakwa dengan maksud untuk meminta 6 (enam) buah Handphone tersebut sesuai perintah saksi RIZKY WAHYU WIDODO, namun terdakwa hanya menyerahkan 3 (tiga) buah Handphone yaitu IPhone 13/128 putih new, IPhone 13 hitam 128/new, IPhone 16 pink/new kepada saksi EKO JADI WIBOWO yang mana 2 (dua) diantaranya terdakwa membeli kepada saksi RENDY SULISTIYO dengan harga keseluruhan Rp21.050.000,- (dua puluh satu juta lima puluh ribu rupiah) namun oleh terdakwa hanya dibayar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) menggunakan uang hasil menggadaikan sepeda motor terdakwa sedangkan kekurangannya sebesar Rp15.050.000,- (lima belas juta lima puluh ribu rupiah) belum terdakwa bayarkan, sedangkan untuk 1 (satu) Handphone IPhone 13/128 putih new adalah milik terdakwa sendiri, hal ini dilakukan terdakwa agar saksi RIZKY WAHYU WIDODO percaya bahwa terdakwa benar menjalankan uang modal kerjasama jual beli Handphone;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi EKO JADI WIBOWO mengenai 3 (tiga) buah Handphone lainnya yaitu Iphone 12 Pro second Ibox 128/hitam, IPhone 13 Pro second Ibox 128/Grey, IPhone 16 Pro Max new 256/hitam akan diserahkan oleh terdakwa keesokan harinya namun pada kenyataannya Handphone tersebut tidak diserahkan, sehingga saksi RIZKY WAHYU WIDODO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan;
  • Bahwa saat terdakwa ditangkap dan diminta keterangannya oleh Anggota Kepolisian Polsek Sawahan, terdakwa menerangkan bahwa kerjasama jual beli Handphone antara saksi RIZKY WAHYU WIDODO dengan terdakwa tidak pernah ada dan uang modal yang di transfer ke rekening terdakwa sejumlah Rp57.800.000,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa seperti membayar hutang pada pinjaman online, angsuran motor, menutupi minus jualan Handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa, sedangkan perihal laporan penjualan dan laporan Stock Opname yang ditunjukkan terdakwa kepada saksi RIZKY WAHYU WIDODO adalah laporan palsu yang dibuat oleh terdakwa dengan menggunakan aplikasi Spreadsheet dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan saksi RIZKY WAHYU WIDODO jika uang modal yang diterima oleh terdakwa masih ada yang faktanya uang tersebut sudah habis dipergunakan, atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RIZKY WAHYU WIDODO mengalami kerugian sebesar Rp Rp57.800.000,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)

---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa terdakwa CHRISTIAN ABRAHAM LUMOWA Anak dari FRANS LUMOWA, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, Sabtu tanggal 24 Mei 2025, Sabtu tanggal 21 Juni, Jumat tanggal 18 Juli, Jumat tanggal 8 Agustus, Minggu tanggal 7 September 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Tidar 153 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang mengajak saksi RIZKY WAHYU WIDODO untuk kerjasama jual beli Handphone dengan terdakwa yang mana saksi RIZKY WAHYU WIDODO sebagai Pemberi Modal sedangkan terdakwa yang menjalankan usaha tersebut, atas ajakan terdakwa tersebut saksi RIZKY WAHYU WIDODO menyetujuinya kemudian pada tanggal 21 Mei 2025 terdakwa menyampaikan kepada saksi RIZKY WAHYU WIDODO melalui panggilan/chat Whatsaap bahwa ada Handphone yang dijual dengan harga murah sehingga membuat saksi RIZKY WAHYU WIDODO mengeluarkan uang modal awal dengan cara transfer ke rekening BCA Nomor: 6170671862 An. CHRISTIAN ABRAHAM LUMOWA sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2025 terdakwa meminta tambahan uang kepada saksi RIZKY WAHYU WIDODO sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai tambahan untuk pembelian IPhone 13/128, kemudian atas permintaan tersebut saksi RIZKY WAHYU WIDODO percaya dan menyetujuinya lalu mentransfer sejumlah uang yang diminta terdakwa ke rekening BCA Nomor: 6170671862 An. CHRISTIAN ABRAHAM LUMOWA, tidak hanya itu, namun permintaan sejumlah uang oleh terdakwa kepada saksi RIZKY WAHYU WIDODO terus berlanjut yakni pada tanggal 21 Juni 2025 terdakwa meminta uang sebagai tambahan saldo sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk tambahan pembelian Handphone IPhone Pro Max, selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2025 terdakwa meminta tambahan uang sejumlah Rp11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian Handphone Vivo X200 Pro, pada tanggal 8 Agustus 2025 terdakwa meminta kembali tambahan modal sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), dan pada tanggal 7 September 2025 sebesar Rp15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga apabila dijumlah keseluruhan uang modal usaha dari saksi RIZKY WAHYU WIDODO yang di transfer ke rekening terdakwa sebesar Rp57.800.000,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah saksi RIZKY WAHYU WIDODO melakukan transfer uang modal sejumlah Rp57.800.000,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), sampai beberapa hari kemudian terdakwa tidak pernah memberikan laporan perkembangan usaha kerjasama jual beli Handphone kepada saksi  RIZKY WAHYU WIDODO, dan pada tanggal 17 September 2025 saksi RIZKY WAHYU WIDODO menghubungi terdakwa serta meminta kepada terdakwa untuk menginformasikan laporan hasil penjualan, namun setelah saksi RIZKY WAHYU WIDODO menerima hasil laporan penjualan berupa Stock Opname saksi RIZKY WAHYU WIDODO melihat ada kejanggalan pada laporan tersebut, kemudian saksi RIZKY WAHYU WIDODO meminta kepada saksi EKO JADI WIBOWO selaku karyawan untuk menemui terdakwa untuk melakukan pengecekan terhadap Stock Opname dan mengambil 6 (enam) Handphone sebagaimana tercantum dalam Stock Opname berupa:
  1. Iphone 12 Pro second Ibox 128/hitam;
  2. IPhone 13 Pro second Ibox 128/Grey;
  3. IPhone 16 Pro Max new 256/hitam;
  4. IPhone 13/128 putih new;
  5. IPhone 13 hitam 128/new;
  6. IPhone 16 pink/new;

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di MCD Delta Plaza Surabaya saksi EKO JADI WIBOWO datang menemui terdakwa dengan maksud untuk meminta 6 (enam) buah Handphone tersebut sesuai perintah saksi RIZKY WAHYU WIDODO, namun terdakwa hanya menyerahkan 3 (tiga) buah Handphone yaitu IPhone 13/128 putih new, IPhone 13 hitam 128/new, IPhone 16 pink/new kepada saksi EKO JADI WIBOWO sedangkan mengenai 3 (tiga) buah Handphone lainnya yaitu Iphone 12 Pro second Ibox 128/hitam, IPhone 13 Pro second Ibox 128/Grey, IPhone 16 Pro Max new 256/hitam akan diserahkan oleh terdakwa keesokan harinya namun pada kenyataannya Handphone tersebut tidak diserahkan, sehingga saksi RIZKY WAHYU WIDODO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan;
  • Bahwa saat terdakwa ditangkap dan diminta keterangannya oleh Anggota Kepolisian Polsek Sawahan, terdakwa menerangkan bahwa uang modal kerjasama jual beli Handphone antara saksi RIZKY WAHYU WIDODO dengan terdakwa sejumlah Rp57.800.000,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan terdakwa seperti membayar hutang pada pinjaman online, angsuran motor, menutupi minus jualan Handphone dan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa, atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RIZKY WAHYU WIDODO mengalami kerugian sebesar Rp Rp57.800.000,- (lima puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)

---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya