| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa KUSNI ABDUL FATAH Bin MARKI (alm) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah yang beralamatkan di Jl. Sidotopo Dipo Komplek Gg 3 No. 9 Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira jam 12.00 WIB, terdakwa Kusni Abdul Fatah Bin Marki (alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, Warna Biru, IMEI 1 : 861631079881397, IMEI 2 861631079881389 mengirim pesan kepada Sahri (DPO) melalui aplikasi whatsapp ke nomor handphone Sahri 08133173448 dengan tujuan untuk memesan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1 (satu) ons yang harga pergramnya sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhannya sebesar Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah), yang mana pembayarannya dilakukan dengan cara diangsur oleh terdakwa apabila narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut telah laku terjual.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 01.00 WIB saat terdakwa berada di rumah Jl. Sidotopo Dipo Komplek Gg 3 No. 9 Kecamatan Semampir, Surabaya datang Sahri mengantar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pesanan terdakwa. Setelah mendapatkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa membagi menjadi beberapa klip plastik dengan berbagai ukuran jumlah berat. Selanjutnya terdakwa menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut kepada orang-orang yang telah dikenal terdakwa dengan harga per gram Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga atas penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per gram. Adapun uang hasil penjualan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu dipergunakan untuk membayar angsuran pembelian narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu kepada Sahri sebesar Rp. 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dengan cara ditransfer ke rekening BRI nomor rekening 652601048550504 atas nama Lutfia Tia
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 18.50 WIB bertempat di rumah Jl. Sidotopo Dipo Komplek Gg 3 No. 9 Kecamatan Semampir, Surabaya terdakwa menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip dengan harga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Choirur Rohman Bin Nasir (dalam penuntutan terpisah), namun saat itu terdakwa belum menerima pembayaran dari saksi Choirur Rohman Bin Nasir.
Bahwa sekira jam 21.00 WIB, saat terdakwa berada di rumah Jl. Sidotopo Dipo Komplek Gg 3 No. 9 Kecamatan Semampir, Surabaya datang anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yakni saksi Muchamad Daniel Mahendra dan saksi Dimas Arif Sufi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 26 (dua puluh enam) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing - masing netto (+ 9,729, + 4,742, + 4,733, + 4,731, + 4,716, + 4,724, + 4,728, + 4,733, + 4,446, + 0,938, + 0,952, + 0,951, + 0,936, + 0,934, + 0,965, + 0,940, + 0,943, + 0,943, + 0,940, + 0,932, + 0,958, + 0,930, + 0,947, + 0,939, + 0,941, + 0,921 ) gram ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet warna orange yang tersimpan dilemari plastik dalam kamar tersangka,
- 1 (satu) timbangan elektrik tanpa merk, 3 (tiga) bendel plastic klip, 3 (tiga) skrop terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buku catatan penjualan sabu ditemukan dilantai dua rumah,
- 1 (satu) buah HP merk Vivo, Warna Biru, IMEI 1 : 861631079881397, IMEI 2 861631079881389, SIM 1 0881026574172, SIM 2 085706584075 ditemukan ditempat tidur.
Bahwa terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa, dimana terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Atas barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB-02260/NNF/2026 yang dibuat tanggal 06 April 2026 Atas nama Kusni Abdul Fatah Bin Marki (Alm.) yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md.. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui :
Barang bukti yang diterima :
- 06797/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,729 gram
- 06798/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,742 gram
- 06799/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,733 gram
- 06800/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,731 gram
- 06801/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,716 gram
- 06802/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,724 gram
- 06803/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,728 gram
- 06804/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,733 gram
- 06805/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,446 gram
- 06806/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,938 gram
- 06807/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,952 gram
- 06808/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,951 gram
- 06809/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,936 gram
- 06810/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,934 gram
- 06811/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,965 gram
- 06812/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,940 gram
- 06813/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,943 gram
- 06814/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,943 gram
- 06815/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,940 gram
- 06816/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,932 gram
- 06817/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,958 gram
- 06818/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,930 gram
- 06819/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,947 gram
- 06820/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,939 gram
- 06821/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,941 gram
- 06822/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,921 gram
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 63,292 gram
Kesimpulan
06797/2026/NNF.- s.d. 06822/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti
- 06797/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 9,700 gram
- 05707/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,721 gram
- 05708/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,700 gram
- 05709/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,703 gram
- 05710/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,693 gram
- 05711/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,702 gram
- 05712/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,701 gram
- 05713/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,699 gram
- 05714/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,420 gram
- 05715/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,900 gram
- 05716/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,931 gram
- 05717/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,923 gram
- 05718/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,902 gram
- 05719/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,911 gram
- 05720/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,936 gram
- 05721/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,910 gram
- 05722/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,920 gram
- 05723/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,915 gram
- 05724/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,909 gram
- 05725/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,907 gram
- 05726/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,933 gram
- 05726/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,903 gram
- 05726/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,913 gram
- 05726/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,916 gram
- 05726/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,918 gram
- 05726/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,900 gram
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----
Atau Kedua
--------- Bahwa Terdakwa KUSNI ABDUL FATAH Bin MARKI (alm) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di bertempat di rumah Jl. Sidotopo Dipo Komplek Gg 3 No. 9 Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira jam 21.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah Jl. Sidotopo Dipo Komplek Gg 3 No. 9 Kecamatan Semampir, Surabaya datang anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yakni saksi Muchamad Daniel Mahendra dan saksi Dimas Arif Sufi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan :
- 26 (dua puluh enam) kantong plastic berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat masing - masing netto (+ 9,729, + 4,742, + 4,733, + 4,731, + 4,716, + 4,724, + 4,728, + 4,733, + 4,446, + 0,938, + 0,952, + 0,951, + 0,936, + 0,934, + 0,965, + 0,940, + 0,943, + 0,943, + 0,940, + 0,932, + 0,958, + 0,930, + 0,947, + 0,939, + 0,941, + 0,921 ) gram ditemukan didalam 1 (satu) buah dompet warna orange yang tersimpan dilemari plastik dalam kamar tersangka,
- 1 (satu) timbangan elektrik tanpa merk, 3 (tiga) bendel plastic klip, 3 (tiga) skrop terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buku catatan penjualan sabu ditemukan dilantai dua rumah,
- 1 (satu) buah HP merk Vivo, Warna Biru, IMEI 1 : 861631079881397, IMEI 2 861631079881389, SIM 1 0881026574172, SIM 2 085706584075 ditemukan ditempat tidur.
Bahwa terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa, dimana terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Atas barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB-02260/NNF/2026 yang dibuat tanggal 06 April 2026 Atas nama Kusni Abdul Fatah Bin Marki (Alm.) yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md.. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya diketahui :
Barang bukti yang diterima :
- 06797/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 9,729 gram
- 06798/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,742 gram
- 06799/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,733 gram
- 06800/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,731 gram
- 06801/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,716 gram
- 06802/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,724 gram
- 06803/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,728 gram
- 06804/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,733 gram
- 06805/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 4,446 gram
- 06806/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,938 gram
- 06807/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,952 gram
- 06808/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,951 gram
- 06809/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,936 gram
- 06810/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,934 gram
- 06811/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,965 gram
- 06812/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,940 gram
- 06813/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,943 gram
- 06814/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,943 gram
- 06815/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,940 gram
- 06816/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,932 gram
- 06817/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,958 gram
- 06818/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,930 gram
- 06819/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,947 gram
- 06820/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,939 gram
- 06821/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,941 gram
- 06822/2026/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,921 gram
Adapun berat total keseluruhan barang bukti tersebut di atas dengan berat netto 63,292 gram
Kesimpulan
06797/2026/NNF.- s.d. 06822/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti
- 06797/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 9,700 gram
- 05707/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,721 gram
- 05708/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,700 gram
- 05709/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,703 gram
- 05710/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,693 gram
- 05711/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,702 gram
- 05712/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,701 gram
- 05713/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,699 gram
- 05714/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 4,420 gram
- 05715/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,900 gram
- 05716/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,931 gram
- 05717/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,923 gram
- 05718/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,902 gram
- 05719/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,911 gram
- 05720/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,936 gram
- 05721/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,910 gram
- 05722/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,920 gram
- 05723/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,915 gram
- 05724/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,909 gram
- 05725/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,907 gram
- 05726/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,933 gram
- 05726/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,903 gram
- 05726/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,913 gram
- 05726/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,916 gram
- 05726/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,918 gram
05726/2026/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0,900 gram
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------- |