Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa I MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO dan terdakwa II ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Tenggilis Mejoyo Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Kali Rungkut, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa I MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO kenal dengan Sdr. WER (DPO) kemudian pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 Terdakwa I MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO menerima Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. WER (DPO) untuk pertama kali sebanyak 100 (seratus) gram yang diambil secara ranjauan di daerah ITS dan langsung terdakwa I MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO ranjau kembali di daerah Jl. Jambi Kota Surabaya, lalu yang kedua pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 Terdakwa I MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO menerima Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. WER (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram yang diambil oleh terdakwa I MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO secara ranjauan di daerah Sidosermo Surabaya yang kemudian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO pecah atau bagi sesuai dengan arahan dari Sdr. WER (DPO), setelah dipecah sebagian Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO ranjau di berbagai titik di daerah Waru.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO pergi ke kos terdakwa II ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN dengan membawa timbangan dan Narkotika jenis sabu sisa dari 100 (seratus) gram yang Terdakwa I MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO dapatkan dari WER (DPO) kemudian terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO memecah sendiri Narkotika jenis sabu di kos terdakwa II ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN, lalu setelah terdakwa I MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO memecah Narkotika jenis sabu, Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO titipkan atau serahkan kepada terdakwa II ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN untuk disimpan di kosnya terdakwa II ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN, kemudian terdakwa I MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO berangkat menuju daerah tropodo Kab. Sidoarjo untuk mengambil Narkotika jenis sabu secara ranjauan pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, lalu setelah terdakwa I MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO mengambil Narkotika jenis sabu secara ranjauan tersebut, terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO kembali ke kos terdakwa II ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN lalu terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO timbang Narkotika jenis sabu tersebut yang diketahui seberat 10 (sepuluh) gram, selanjutnya terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO pecah Narkotika jenis sabu tersebut sesuai permintaan dari Sdr. WER (DPO), setelah dipecah Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO titipkan kepada terdakwa ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN dikosnya terdakwa ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO disuruh oleh Sdr. WER (DPO) untuk meranjau Narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO mengambil Narkotika jenis sabu di kos terdakwa ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN dan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO ranjau sesuai perintah Sdr.Wer.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO mengajak terdakwa ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN untuk meranjau Narkotika jenis sabu di 2 (dua) titik dengan menggunakan sepeda motor pinjaman milik saksi YOLAN RIZKY HARDINATA BIN SUHARTO, setelah meranjau Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO dan terdakwa ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda jatim pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira jam 01.30 Wib di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Tenggilis Mejoyo Kel. Kali Rungkut Kec. Kali Rungkut Kota Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan menemukan serta menyita barang bukti dalam penguasaan terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO dan terdakwa ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN berupa 5 (lima) poket berwadah sedotan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing masing + 1 (satu) gram berada saku baju sebelah kiri terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA Bin FUJI HARIANTO, kemudian 1 (satu) poket berwadah sedotan hitam berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 0,9 (nol koma Sembilan) gram berada di Tangan kanan Terdakwa ARIS SUDARMAWANTO Bin SUKARMAN, dan 4 (empat) poket berwadah sedotan orange diamankan oleh petugas di 2 (dua) titik tempat ranjau yang Dimana 1 (satu) titik ranjau berisi 2 (dua) poket Narkotika Jenis Sabu berwadah sedotan orange, 2 (dua) titik tersebut adalah titik pertama di daerah semolo waru di pinggir jalan di belakang tiang Listrik, kemudian titik kedua daerah ngagel ditaruh di dalam pot dipinggir jalan kemudian 41 (empat puluh satu) poket berada di dalam jok motor, kemudian 2 (dua) plastik klip terdapat di dalam lemari yang berada di kos Terdakwa ARIS SUDARMAWANTO Bin SUKARMAN dengan total keseluruhan 53 (lima puluh tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 70, 548 (tujuh puluh koma lima empat delapan) gram beserta 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah isolasi dobel tip, 2 (dua) buah sendok sabu (satu terbuat dari sedotan dan satu sendok plastik), Seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol L 5675 ACI, 1 (satu) bungkus sedotan plastik, 3 (tiga) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah Hp merk OPPO Warna Ungu dengan nomor simcard 08816901472 dan 1 (satu) buah Hp merk REDMI Warna Biru dengan nomor simcard 089519913011, selanjutnya Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim membawa Terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO bersama dengan Terdakwa ARIS SUDARMAWANTO Bin SUKARMAN ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO menerima uang sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila dapat meranjaukan habis Narkotika Jenis Sabu milik Sdr. WER (DPO), dan ditambahkan 1 gram Narkotika Jenis Sabu secara gratis. Pemberian uang tersebut diberikan melalui transfer ke rekening Dana Terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANYO PUTRA BIN FUJI HARIANTO dengan No. 088169014672, sedangkan Sdr. WER (DPO) mengirimkannya melalui rekening BCA dengan No. Rek. 5065432169 an DICK SETIAWAN CHANDRA.
- Bahwa harga setiap paket Narkotika Jenis Sabu tersebut dijual dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk kemudian disetorkan kembali kepada Sdr. WER (DPO). Apabila sudah diberikan uang, Terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan slot, Terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO memberikan uang kepada Terdakwa ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Namun Terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO baru memberikan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 gram Narkotika Jenis Sabu secara gratis kepada Terdakwa ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN ;
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.: 01477/NNF/2025 tanggal 4 Maret 2025, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor :
- 03538/2025/NNF,- s.d 03590/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut terdakwa lakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO dan terdakwa ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Tenggilis Mejoyo Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Kali Rungkut, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO dan terdakwa ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda jatim pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira jam 01.30 Wib di pinggir jalan yang beralamatkan di Jl. Tenggilis Mejoyo Kel. Kali Rungkut Kec. Kali Rungkut Kota Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan menemukan serta menyita barang bukti dalam penguasaan terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO dan terdakwa ARIS SUDARMAWANTO BIN SUKARMAN berupa 5 (lima) poket berwadah sedotan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing masing + 1 (satu) gram berada saku baju sebelah kiri terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA Bin FUJI HARIANTO, kemudian 1 (satu) poket berwadah sedotan hitam berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 0,9 (nol koma Sembilan) gram berada di Tangan kanan Terdakwa ARIS SUDARMAWANTO Bin SUKARMAN, dan 4 (empat) poket berwadah sedotan orange diamankan oleh petugas di 2 (dua) titik tempat ranjau yang Dimana 1 (satu) titik ranjau berisi 2 (dua) poket Narkotika Jenis Sabu berwadah sedotan orange, 2 (dua) titik tersebut adalah titik pertama di daerah semolo waru di pinggir jalan di belakang tiang Listrik, kemudian titik kedua daerah ngagel ditaruh di dalam pot dipinggir jalan kemudian 41 (empat puluh satu) poket berada di dalam jok motor, kemudian 2 (dua) plastik klip terdapat di dalam lemari yang berada di kos Terdakwa ARIS SUDARMAWANTO Bin SUKARMAN dengan total keseluruhan 53 (lima puluh tiga) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 70, 548 (tujuh puluh koma lima empat delapan) gram beserta 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah isolasi dobel tip, 2 (dua) buah sendok sabu (satu terbuat dari sedotan dan satu sendok plastik), Seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol L 5675 ACI, 1 (satu) bungkus sedotan plastik, 3 (tiga) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah Hp merk OPPO Warna Ungu dengan nomor simcard 08816901472 dan 1 (satu) buah Hp merk REDMI Warna Biru dengan nomor simcard 089519913011, selanjutnya Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim membawa Terdakwa MOCHAMMAD SANDY HARIANTO PUTRA BIN FUJI HARIANTO bersama dengan Terdakwa ARIS SUDARMAWANTO Bin SUKARMAN ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.: 01477/NNF/2025 tanggal 4 Maret 2025, dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor :
- 03538/2025/NNF,- s.d 03590/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut terdakwa lakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- |