Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1355/Pdt.G/2025/PN Sby ISWAN RICHARD TOWOLIU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1355/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sabar Johnson Situmorang.SHISWAN
Tergugat
NoNama
1RICHARD TOWOLIU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kesepakatan yang dibuat di hadapan Notaris Maria Baroroh, SH., Notaris yang berkantor di Surabaya pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2012 antara Penggugat sebagai pihak yang mewakili kepentingan PT. Pelayaran Cahaya Lautan Kumala (Penggugat) terhadap Tergugat yang isinya adalah kesepakatan Tergugat untuk meneruskan Pembayaran Kredit Investasi (K.I) PT. Pelayaran Cahaya Lautan Kumala dari BRI Kantor Cabang Surabaya Pahlawan dengan saldo plafon sebesar Rp.2.417.670.646,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah) dengan jaminan sebuah kapal motor bernama “Taruna Putra III” (eks “Ika Permai” eks KOEI Maru), berdasarkan Grosse Akta Pendaftaran Kapal nomor : 3679 tanggal 18 Februari 2005, yang dikeluarkan oleh Pejabat, pendaftar, dan pencatat balik nama kapal, pada Perhubungan Laut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak membayar angsuran Kredit Investasi sejak kapal motor “Taruna Putra  III” (eks “Ika Permai” eks KOEI Maru) tenggelam, berdasarkan Grosse Akta Pendaftaran Kapal nomor : 3679 tanggal Februari 2005, yang dikeluarkan oleh Pejabat, pendaftar, dan pencatat balik nama kapal, pada Perhubungan Laut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan) tenggelam pada tanggal 13 September 2013, sebagaimana perjanjian Kesepakatan di hadapan Notaris Maria Baroroh, SH., pada tanggal 21 Maret 2012, Tergugat mempunyai kewajiban untuk membayar lunas Kredit Investasi dan bunga yang diterima oleh PT. Pelayaran Cahaya Lautan Kumala dari BRI Kantor Cabang Surabaya Pahlawan dengan saldo plafon sebesar Rp.2.417.670.646,00 (dua milyar empat ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah)  dengan cara membayar angsuran tiap bulan sebesar 105.000.000,00 (seratus lima juta Rupiah) terhitung sejak tanggal 21 Maret 2012 sampai dengan bulan July 2014 adalah sebesar  Rp.1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta Rupiah), in casu, dan tidak bertanggungjawabnya kapal motor “Taruna Putra  III” (eks “Ika Permai” eks KOEI Maru) tenggelam, serta melakukan intimidasi kepada Penggugat baik melalui pesan whatsapp, memasang spanduk di lingkungan rumah Penggugat, dan membuat laporan polisi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.850.000.0000,- (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  5. Kerugian materiil sebesar Rp.1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta Rupiah)
  6. Kerugian immateriil sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang terdiri dari :
  7. Kerugian adanya pengurusan klaim asuransi, Penggugat mengeluarkan biaya extra dalam pengurusan asuransi berupa biaya transportasi dan akomodasi serta biaya – biaya lainnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  8. Kerugian karena adanya intimidasi dari Tergugat, Penggugat harus mengeluarkan biaya untuk pembelaan diri di lingkungan rumahnya, dimana apabila diperhitungkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  9. Kerugian adanya laporan polisi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dimana Penggugat harus melakukan pembelaan diri dan diperiksa oleh pihak yang berwajib hingga keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S/TAP/304/X/RES.1.11./2025/SATRESKRIM Tanggal 29 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/304/10/RES.1.11.2025/SATRESKRIM Tanggal 29 Oktober 2025.
  10. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan melalui Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk meletakan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat di Semalang Indah T-23/24 Surabaya;
  11. Menyatakan sah dan berharga penyitaan atas sita jaminan /conservaoir beslag terhadap tanah dan bangunan tanah dan bangunan milik Tergugat di Semalang Indah T-23/24 Surabaya;
  12. Menghukum Tergugat menyerahkan dalam keadaan kosong tanah dan bangunan milik Tergugat di Semalang Indah T-23/24 Surabaya;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  14. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan terhadap putusan ini;
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak