Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pid.Pra/2021/PN Sby | Stefanus Sulayman | Kepala Keplosisan Daerah Jawa Timur | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Apr. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Pra/2021/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Apr. 2021 | ||||
Nomor Surat | 3 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/345/IV/2020/UM/JATIM tanggal 15 April 2020. atas nama Pelapor HARTO WIJOYO jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1407/IX/RES.1.11/2020/Ditreskrimum, tanggal 1 September 2020 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/324/IV/RES.1.11/2021/Ditreskrimum, tanggal 7 April 2021 yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan atau tindak
pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentiK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHPdan atau Pasal 266 ayat (1) KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon dinyatakan batal dan tidak sah sertatidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan adanya peristiwa pidana yang disangkakan kepada diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan sebagai Tersangka terhadap diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Dan apabila Pengadilan Negeri Surabaya melalui Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |