Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby PT Kaltim Diamond Coal PT Kaltim Diamond Coal Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Kaltim Diamond Coal
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Satria Nararya S.H.PT Kaltim Diamond Coal
Termohon
NoNama
1PT Kaltim Diamond Coal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Atas Prakarsa Sendiri (Volunteer) dari PEMOHON PKPU/PT KALTIM DIAMOND COAL tersebut;  

2. Menetapkan PEMOHON PKPU/PT KALTIM DIAMOND COAL dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari;

3. Menunjuk Hakim Niaga dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini; 

4. Menunjuk dan mengangkat:

  1. Sdr. RONY PURWANTO PURBA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-83.AH.04.06-2022 tertanggal 15 Agustus 2022, beralamat di Law Office RONY PURBA & PARTNERS, Komp. Ruko Sentra Menteng Blok MN 58, Bintaro Jaya Sektor 7, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten;
  2. Sdr. REKSATUA PARASIAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-198.AH.04.06-2024 tertanggal 12 November 2024, beralamat di Law Office RONY PURBA & PARTNERS, Komp. Ruko Sentra Menteng Blok MN 58, Bintaro Jaya Sektor 7, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten;
  3. Sdr. PANCE MARULI TUA SILABAN, S.H., M.H., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-207.AH.04.06-2024 tertanggal 21 November 2024, beralamat di PNSP LAW FIRM, Samofis Griya Upakara Lt. 3, Unit 3A, Jl. Cikini IV No. 10-15, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat;

untuk bertindak secara bersama-sama selaku Tim Pengurus PEMOHON PKPU/PT KALTIM DIAMOND COAL;  

5. Menetapkan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

6.Menangguhkan biaya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak