Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2346/Pid.B/2025/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. BAGAS PANCA PUTRA PANGESTU Bin AGUNG TRIASTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2346/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6651/M.5.43/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS PANCA PUTRA PANGESTU Bin AGUNG TRIASTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa BAGAS PANCA PUTRA PANGESTU Bin AGUNG TRIASTONO bersama-sama dengan Sdr. ZEIN (DPO), Sdr. DIMAS (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Kedung Cowek 1 Barat Nomor 31, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 00.10 WIB terdakwa BAGAS PANCA PUTRA PANGESTU Bin AGUNG TRIASTONO bersama-sama dengan Sdr. ZEIN (DPO), Sdr. DIMAS (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) yang pada saat itu sedang berkeliling di sekitar Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya dengan tujuan untuk mencari target barang yang dapat diambil oleh terdakwa bersama teman-temannya. Kemudian sekitar jam 02.00 WIB terdakwa bersama Sdr. ZEIN (DPO), Sdr. DIMAS (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) melihat 1 (satu) unit kendaraan merk Yamaha NMAX warna putih tahun 2016, dengan No. Pol. L 3973 AAE milik saksi SOWEB yang berada di teras rumah yang beralamat di Jalan Kedung Cowek 1 Barat Nomor 31, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Setelah itu terdakwa dan Sdr. FIRMAN (DPO) berperan untuk melihat situasi di sekitar, sedangkan Sdr. ZEIN (DPO) dan Sdr. DIMAS (DPO) berperan untuk mengambil sepeda motor. Kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit kendaraan merk Yamaha NMAX warna putih tahun 2016, dengan No. Pol. L 3973 AAE tersebut ke lapangan dekat Pos Polisi Suramadu, lalu Sdr. ZEIN (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) mengambil sepeda motor merk Kawasaki Athlete warna merah hitam milik Sdr. ZEIN (DPO) untuk dipakai dan untuk mendorong 1 (satu) unit kendaraan merk Yamaha NMAX warna putih tahun 2016, dengan No. Pol. L 3973 AAE milik saksi SOWEB yang telah mereka ambil. Sedangkan terdakwa dan Sdr. DIMAS (DPO) tetap menunggu di lapangan dekat Pos Polisi Suramadu. Setelah Sdr. ZEIN (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) mengambil motor milik Sdr. ZEIN (DPO), kemudian terdakwa, Sdr. ZEIN (DPO), Sdr. DIMAS (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) berangkat bersama menuju Kabupaten Bangkalan untuk menemui orang yang dikenal oleh Sdr. DIMAS (DPO) dengan tujuan untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan merk Yamaha NMAX warna putih tahun 2016, dengan No. Pol. L 3973 AAE yang telah mereka ambil.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ZEIN (DPO), Sdr. DIMAS (DPO) dan Sdr. FIRMAN (DPO) tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi SOWEB mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat 110 warna hitam tahun 2023 dengan No. Pol. L 5192 ABX, dengan Nomor Kendaraan MH1JM9134PK114131, dengan Nomor Mesin JM91E3111135 untuk dijual dan hasilnya digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan terdakwa sendiri.
  • Bahwa saksi SOWEB mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya