Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1698/Pid.Sus/2025/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | SUPARDY BIN SUKIMAN (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 1698/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3894/M.5.10.3/Enz.2/ 07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ---------- Bahwa terdakwa SUPARDY Bin SUKIMAN pada hari Jum at tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Keputran Panjunan – Surabaya atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya terdakwa SUPARDY Bin SUKIMAN menghubungi Bonded (DPO) dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2(dua) gram dengan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan disepakati bahwa untuk pembayaran pembelian sabu-sabu tersbut akan dilakukan setelah sabu-sabu telah dijual oleh terdakwa. Lalu Bonded mengatakan kepada terdakwa agar terdakwa betrtemu dengan dengan Bonded pada hari Jum at tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jl. Keputran Panjunan – Surabaya. Selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut, yaitu pada hari Jum at tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jl. Keputran Panjunan – Surabaya terdakwa mendatangi tempat yang telah ditentukan oleh Bonded dan terdakwa menerima peyerahan 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1,876 gram dan selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut (pulang) sambil menunggu orang yang akan membeli sabu-sabu tersebut tetapi perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian sehingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan dimana saat itu ditemukan barang berupa 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 1,876 gram didalam gengaman tangan kanan terdakwa sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 04311/NNF/2025 tanggal 27 Mei 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : --------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
---------- Bahwa terdakwa SUPARDY Bin SUKIMAN pada hari Jum at tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2025 bertempat dipinggir jalan di Jl. Banyu Urip Wetan (depan Toko Planet Ban) Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan – Surabaya atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : --------------------
Pada awalnya saksi SANDY DIKJAYA FITROH, SH dan saksi SEPTIAN ANDRY DWI PUTRA (keduanya anggota Polri) mendapat informasi bahwa terdakwa SUPARDY Bin SUKIMAN sering menyalahgunakan Narkotika. Lalu kedua saksi bersama dengan anggota yang lain melakukan penyelidikan terkait pelaku peredaran sabu-sabu tersebut dimana kemudian para saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa baru saja melakukan penyalahgunaan Narkotika. Kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan pada hari Jum at tanggal 9 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib sedamg berada di Jl. Banyu Urip Wetan (depan Toko Planet Ban) Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan – Surabaya dan terlihat mencurigakan. Lalu kedua saksi menangkap pelaku tersebut yaitu terdakwa SUPARDY Bin SUKIMAN. Lalu kedua saksi melakukan penggeledahan dimana saat itu ditemukan barang berupa 1(satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 1,876 gram didalam gengaman tangan kanan terdakwa dimana berdasarkan keterangan dari terdakwa diterangkan bahwa sabu-sabu tersebut sebelumnya didapat dari BONDED (DPO) seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 04311/NNF/2025 tanggal 27 Mei 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : --------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |